Pemilik Bengkel Penadah Curanmor di Cianjur Diringkus Polsek Cisarua

Diduga menjadi pemilik bengkel penadah curanmor di Cianjur, SH (48) warga Desa Cikaroya, Warungkondang, Kabupaten Cianjur ditangkap anggota Polsek Cisarua.

Pemilik Bengkel Penadah Curanmor di Cianjur Diringkus Polsek Cisarua
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menuturkan, sebelum ke bengkel penadah curanmor di Cianjur itu Polsek Cisarua mendapatkan laporan adanya peristiwa pencurian kendaraan bermotor terjadi pada 2 Juni 2023 lalu pukul 04.30 WIB, di Desa Tugu Selatan, Cisarua. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Diduga menjadi pemilik bengkel penadah curanmor di Cianjur, SH (48) warga Desa Cikaroya, Warungkondang, Kabupaten Cianjur ditangkap anggota Polsek Cisarua.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menuturkan, sebelum ke bengkel penadah curanmor di Cianjur itu Polsek Cisarua mendapatkan laporan adanya peristiwa pencurian kendaraan bermotor terjadi pada 2 Juni 2023 lalu pukul 04.30 WIB, di Desa Tugu Selatan, Cisarua.

Pada 20 hari kemudian, Polsek Cisarua mendapatkan laporan kendaraan hasil curian itu ada bengkel penadah curanmor di Cianjur. Tepatnya di Desa Cikaroya, Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Aparat pun pun mendatangi lokasi.

Baca Juga : Komunitas Ojol Ganjar Gelar Santunan Anak Yatim di Bogor

"Setelah didatangi, terduga pelaku SH yang merupakan bengkel penadah curanmor di Cianjur  itu diamankan bersama barang bukti mobil Suzuki Futura dan motor Vespa, kompresor, kaleng cat, kunci kendaraan, dan STNK," kata Fitra kepada  wartawan, Senin 26 Juni 2023.

Dia menerangkan, pihaknya terus mengejar terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial R yang menjual mobil dan motornya ke terduga pelaku SH.

"Terduga pelaku R berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan terus kami kejar," terangnya.

Baca Juga : Mertua Raffi Ahmad, Gideon Tengker Ramaikan Road to Pasundan Etnik Jazz Festival

Sementara itu, Kepala Polsek Cisarua Kompol Suharyanto menjelaskan untuk mengaburkan barang bukti itu motor Vespa pun diubah warnanya oleh terduga pelaku penadah SH yang merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani