Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK Sesuai Permintaan Buruh

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai permintaan buruh sebesar 15 persen dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,2 juta per bulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK Sesuai Permintaan Buruh
Serikat buruh di Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cianjur, meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen, Selasa (14/11/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

INILAHKORAN, Cianjur-Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai permintaan buruh sebesar 15 persen dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,2 juta per bulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Tohari Sastra di Cianjur, Jabar, Selasa, mengatakan kenaikan upah bagi buruh di tahun 2024 itu tergantung pada keputusan dewan pengupahan, investor, dan buruh.

"Pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi kedua belah pihak dengan memberikan rekomendasi kenaikan UMK, sedangkan yang menentukan kenaikan atau tidak tetap pemerintah provinsi," katanya.

Baca Juga : BPBD Cianjur Hentikan Pencarian Tiga Orang Hilang Lantaran Tenggelam

Saat ini, tutur dia, belum ada rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jabar karena arahan atau pedoman terkait perhitungan kenaikan baru nanti dilakukan setelah rapat di Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur yang menjadi keputusan kenaikan atau tidak.

Sedangkan, layak atau tidaknya kenaikan upah di Cianjur, tutur dia, tergantung hasil musyawarah antara investor atau perusahaan dengan buruh, sehingga didapat solusi saling menguntungkan antara investor dengan keinginan buruh.

"Kita akan mencari solusi terbaik agar tidak ada reaksi dari buruh ketika UMK tahun depan naik atau tidak sudah sesuai dengan kesepakatan dan disetujui pemerintah provinsi," katanya.

Baca Juga : Kuningan Panen Kedelai Capai 453 Ton Hingga November 2023

Ketua kelompok buruh dari SBPPI-FSBP-KASBI Cianjur, Yasa Mulia Purnama mengatakan pihaknya meminta Pemkab Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,2 juta seiring dengan hasil survei harga kebutuhan pokok.

Halaman :


Editor : JakaPermana