Pemkab Segera Terbitkan Perbup Bantuan Darurat

Paket bantuan tak terencana atau darurat dari Pemkab Bogor untuk pasien Covid-19 maupun keluarganya yang tidak mampu menunggu Peraturan Bupati (Perbup). 

Pemkab Segera Terbitkan Perbup Bantuan Darurat
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Paket bantuan tak terencana atau darurat dari Pemkab Bogor untuk pasien Covid-19 maupun keluarganya yang tidak mampu menunggu Peraturan Bupati (Perbup). 

"Acuan atau bagan paket bantuan tak terencana atau darurat untuk pasien Covid-19 maupun keluarganya  sudah kami ajukan ke Bupati Bogor Ade Yasin, sebelum ditandatangani dan diberikan nomor, mungkin ada point-point yang butuh direvisi," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor Hadijana, Senin (12/7/2021).

Dia menuturkan, dalam pelaksanaan pendistribusian paket bantuan tak terencana atau darurat ini Dinas Sosial masih menjadi leading sector atau menjadi koordinatornya.

Baca Juga : Ada Lonjakan Kematian akibat Covid-19, Pemkab Tambah TPU

"Dalam pemberian paket bantuan tak terencana atau darurat ini, Dinas Sosial yang mengkordinir Dinas Kesehatan, Puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, masyarakat melalui Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, kelurahan dan kecamatan juga bisa memberikan tambahan informasi keluarga pasien Covid-19 yang layak mendapatkan bantuan sosial ini," tuturnya.

Diwawancarai terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan bahwa ia masih menunggu hitung-hitungan anggaran paket bantuan tak terencana atau darurat dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kami juga sedang menghitung persis anggaran paket bantuan tak terencana atau darurat ini dari DPKAD dan TAPD, jujur saja anggarannya terbatas hingga kita harus tepat dalam memberikan paket bantuan sosial ini hingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan lah yang mendapatkannya," terang Ade.

Baca Juga : Terima Bantuan Peti Jenazah, Bupati Bogor Ajak Gotong Royong

Wanita berusia 52 tahun dan memiliki dua orang anak ini menambahkan  di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, pemberian paket bantuan sosial kepada pasien Covid-19 maupun keluarganya juga dilakukan oleh TNI, Polisi, pengusaha dan lainnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani