Pemkab Siap Keluarkan Diskresi Tangani Persoalan PSU Arum Sari
Pemerintah Kabupaten Cirebon siap melakukan diskresi menangani persoalan PSU Arum Sari Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun. Diskresi akan ditempuh, manakala tidak menemukan titik temu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon siap melakukan diskresi menangani persoalan PSU Arum Sari Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun. Diskresi akan ditempuh, manakala tidak menemukan titik temu.
"Kalau dead lock, pasti kita ada diskresi," kata Ketua Tim Verifikasi Serah Terima, Hilmy Riva'i 10 September 2024.
Akan tetapi, upaya diskresi pun nantinya tetap harus dikomunikasikan dengan legislatif. Untuk menyamakan persepsi. Jangan sampai pemerintah memutuskan tapi legislatifnya malah berbeda pendapat.
"Termasuk dari segi ketetapan hukum, Pemkab akan berkonsultasi terlebih dulu dengan BPK. Karena yang mempertanyakan angka persentase itu kan BPK," ungkapnya.
Hilmy yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon itupun mengaku simpatik dengan persoalan masyarakat. Khususnya warga Permnas Arum Sari yang ingin mendapatkan hak-haknya, berkaitan dengan hak perumahan.
Masalahnya, dalam pertemuan ditemukan titik perbedaan antara Perumnas dengan Pemda. Khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Dia melihat, persoalan ini dianggap kejadian luar biasa. Karena PSU telah diterima ditahun 2016. Sementara di 2021 ini ada regulasi yang baru.
"Tahun 2016 itu aturannya bukan 40 persen kewajiban developer, tapi 38 persen. Sementara regulasi yang baru mengharuskan 40 persen. Inilah yang menjadi titik persoalan yang menjadi perdebatan," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan Kabag Hukum Setda, untuk memimpin persoalan tekhnis. Kaitan dengan masih ada splising antara perumahan dengan Pemda. Prinsipnya Pemkab tetap ada kuta yang berpihak kepada warga.
"Kita cari solusi terbaik. Mudah-mudahan tidak sampai harus diskresi. Tapi kesepakatan bersama antara Perumnas, Pemda dan warga. Yang jelas Pemda akan bersama masyarakat untuk mendapatkan haknya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

