Pemkot Bandung Terima 823 Sertipikat Bidang Tanah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima 823 sertipikat bidang tanah seluas 644.910 m2 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, yang sebelumnya mengusulkan sertipikasi sejumlah objek tanah yang menjadi aset pemerintah untuk mendapatkan atas hak.

Pemkot Bandung Terima 823 Sertipikat Bidang Tanah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima 823 sertipikat bidang tanah seluas 644.910 m2 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, yang sebelumnya mengusulkan sertipikasi sejumlah objek tanah yang menjadi aset pemerintah untuk mendapatkan atas hak./istimewa

INILAHKORAN, Bandung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima 823 sertipikat bidang tanah seluas 644.910 m2 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, yang sebelumnya mengusulkan sertipikasi sejumlah objek tanah yang menjadi aset pemerintah untuk mendapatkan atas hak.

Sertipikat bidang tanah tersebut, diserahkan Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Nugraha kepada Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono di Pendopo Kota Bandung, Kamis 21 Desember 2023.

Perolehan sertipikat terdiri dari 805 Bidang dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tersebar di 6 Kelurahan yaitu Kelurahan Babakan Ciamis, Kelurahan Braga, Kelurahan Cihapit, Kelurahan Kebon Pisang, Kelurahan Merdeka, dan Kelurahan Tamansari ditambah 18 Sertipikat dari pendaftaran Rutin.

Baca Juga : Akademisi Bilang Kebijakan Bansos Mutlak Dibutuhkan, Kalau Perlu Nilainya Ditambah

Sebanyak 805 Bidang Sertipikat pada 6 Kelurahan terdiri atas Sertipikat Kantor Pemerintah, Puskesmas, Taman, Sarana Pendidikan Sekolah Dasar, Jalan, Lahan yang dimanfaatkan oleh Masyarakat (sewa) dan Gudang Arsip Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sedangkan sebanyak 18 Bidang sertipikat terdiri dari Prasarana Umum pada perumahan Kawaluyaan, Pemakaman Umum Rancacili dan ruang terbuka hijau di Kelurahan Karang Pamulang. Termasuk di dalamnya, penyerahan sertipikat elektronik bidang tanah Balai Kota Bandung.

Pejabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sertipikasi aset pemerintah merupakan suatu yang krusial. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum agraria bagi aset-aset milik pemerintah.

Baca Juga : PKL Basement Alun-alun Resmi Diperkenalkan

"Kita menginginkan semua aset pemerintah kota punya kepastian hukum agraria, jadi punya sertipikat. Penyerahan sertipikat aset dalam bentuk sertipikat elektronik ini penegasan hukum terhadap aset-aset punya Pemkot. Semoga ke depannya kedudukan hukumnya lebih legitimate," kata Bambang Tirtoyuliono.

Halaman :


Editor : JakaPermana