Pemkot Bandung Tertibkan Parkir Liar, Denda Hingga Rp 1 Juta

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menertibkan parkir liar, sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Pemkot Bandung Tertibkan Parkir Liar, Denda Hingga Rp 1 Juta

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menertibkan parkir liar, sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

"Penertiban parkir liar merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap Senin hingga Kamis," kata Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung, Posma Simanjorang, Selasa 13 Mei 2025.

Menurut ia, salah satu lokasi yang menjadi fokus penindakan adalah sepanjang Jalan Dipatiukur hingga Simpang Dago. Operasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi LAPOR! dan hotline Dishub.

Dalam pelaksanaannya dikemukakan ia, Dishub bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, TNI dan Garnisun. Proses penindakan dimulai dari pemberian imbauan, pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar hingga penderekan kendaraan.

"Kendaraan yang kami derek akan dibawa ke Terminal Leuwipanjang dan pemiliknya dapat mengambil kembali setelah menyelesaikan administrasi," ucapnya.

Sambung ia, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran biaya penindakan adalah Rp 245.000 bagi roda dua atau tiga, Rp 525.000 bagi roda empat dan Rp 1.050.000 bagi lebih dari empat roda.

"Imbauan kami, masyarakat untuk mematuhi peraturan parkir dan menggunakan lahan parkir resmi. Warga juga dapat melaporkan pelanggaran melalui aplikasi SIMDEK, akun Instagram @dalops.dishubbdg atau Lapor.go.id," ujar dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti