Pemkot Cimahi Izinkan WNA Miliki KTP Elektronik, Ini Syaratnya

Pemkot Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan izin bagi warga negara asing (WNA) di Cimahi miliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, ini syaratnya.

Pemkot Cimahi Izinkan WNA Miliki KTP Elektronik, Ini Syaratnya
Pemkot Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan izin bagi warga negara asing (WNA) di Cimahi miliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, ini syaratnya.

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemkot Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  memberikan izin bagi warga negara asing (WNA) di Cimahi miliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, ini syaratnya.

Pemot Cimahi memastikan kebijakan pembuatan KTP elektonik untuk WNA tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam pasal 63 dijelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP dengan syarat-syarat tertentu.

"Kita sudah lama menerima pembuatan KTP elektronik untuk WNA yang tinggal di Cimahi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Iwan Ridwan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Tanggapi Tuntutan Buruh Soal LKS Tripartit, Begini Jawaban Hengky Kurniawan

Sesuai aturan yang tertera pada Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, jelas dia, syarat untuk mendapatkan KTP elektronik untuk WNA adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

"KTP elektronik untuk WNA itu akan berlaku sesuai KITAP yang bersangkutan," jelasnya.

Kendati demikian, sambung dia, masa berlaku KTP elektronik untuk WNA berbeda dengan KTP elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini sudah berlaku seumur hidup. Terkecuali ada perubahan elemen data, kerusakan dan kehilangan yang harus cetak baru.

Baca Juga : Izin Pembuatan KTP Elektronik untuk WNA, Disdukcapil Kota Cimahi Ungkap Syaratnya 

"Syaratnya sudah punya KITAP, kalau tidak ada itu kita tidak akan menerbitkan. Dokumen lainnya misalnya dilampirkan buku nikah (bagi yang sudah menikah)," bebernya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto