Pemkot Kick Off PPDB, Siap Antisipasi Kecurangan 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan kick off atau resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Bogor untuk tahun ajaran 2024-2025 di Balai Kota Bogor pada Kamis 30 Mei 2024.

Pemkot Kick Off PPDB, Siap Antisipasi Kecurangan 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan kick off atau resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Bogor untuk tahun ajaran 2024-2025 di Balai Kota Bogor pada Kamis 30 Mei 2024./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan kick off atau resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Bogor untuk tahun ajaran 2024-2025 di Balai Kota Bogor pada Kamis 30 Mei 2024.

Sleain kick off PPDB, dilakukan penandatanganan pakta integritas antara kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dengan dinas-dinas terkait dan juga kepala sekolah SD dan SMP SeKota Bogor.

Diketahui, penandatanganan pakta integritas itu dilakukan agar pelaksanaan PPDB di Kota Bogor dapat berjalan bersih, objektif, transparan dan akuntabel. Acara kick off PPDB yang digelar di Balai Kota Bogor ini dihadiri oleh unsur Forum Kominkasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Cabang Dinas (KCD) Jawa Barat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

Pj Walikota Bogor, Hery Antasari menekankan, pentingnya pelaksanaan PPDB yang bersih, objektif, transparan, dan akuntabel. Dirinya juga berharap agar PPDB tahun ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa penyimpangan. 

"Kami berharap PPDB 2024-2025 dapat berjalan dengan baik, lancar, tidak ada penyimpangan, tidak ada praktek-praktek yang tidak perlu. Mudah-mudahan apa yang tahun lalu perlu kami sempurnakan, tahun ini sudah jadi lebih baik," ungkap Hery kepada wartawan pada Kamis 30 Mei 2024.

Hery menegaskan, bahwa mekanisme PPDB telah diperbaiki, termasuk verifikasi faktual untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam alamat pendaftar. 

"Kalau ada alamat yang salah, karena mekanismenya sudah diperbaiki, sebelum pendaftaran ada verifikasi dan juga nanti secara terukur ada verifikasi faktual, ini sangat minimal. Namun, jika masih ada juga, ada aturan dan regulasi yang kami tempuh," tegasnya.

Hery menjelaskan, terkait aturan zonasi, bahwa pendaftar yang pindah Kartu Keluarga (KK) sesuai regulasi diperbolehkan untuk mengikuti PPDB. Namun, perpindahan tersebut harus mencakup siswa beserta orang tua atau walinya, bukan hanya siswanya saja. 

"Kasus-kasus yang berkaitan dengan KK palsu atau titipan di KK sampai beberapa orang tidak bisa kita akomodasi dalam PPDB sekarang," jelasnya.

Hery menambahkan, Pemkot Bogor memastikan bahwa setiap permasalahan yang muncul selama pelaksanaan PPDB akan diawasi dan ditindaklanjuti. 

"Kami awasi bersama, dan informasikan kepada desk PPDB apabila ada masalah di lapangan, jangan ragu-ragu karena kami jamin, penyimpangan akan kami tindaklanjuti," tandasnya.

Sementara, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Riyanto memberikan penjelasan mengenai perubahan aturan dalam Peraturan Walikota (Perwali) terkait PPDB

"Perwali yang lama dengan yang sekarang berbeda, pertama jumlah persentase zonasi, dulu 55 persen sekarang 50 persen. Kemudian, sekolah yang kurang merata di Kota Bogor kami beri ruang zonasi di zonasi 4, contoh warga Balumbangjaya di Kecamatan Bogor Barat ingin ke SMPN 1, kita berikan kuota 5 persen," terang Irwan.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana