Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

Nota penjelasan Wali Kota tersebut, disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke-3 masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan, penjelasan Wali Kota Bandung perihal lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda 2023 kepada DPRD Kota Bandung.

Nota penjelasan Wali Kota tersebut, disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke-3 masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

Kelima Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga : Bupati Dadang minta Warga Kab Bandung jadi Tuan Rumah yang baik pada Event Fornas 2023 Juli Mendatang

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ema diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan fiskal. Hal itu karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai sumber PAD

Hal tersebut pun dituturkan Ema, sebagai konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sebagaimana kita ketahui nantinya akan ada mata pajak yang bergabung dalam jenis mata pajak tertentu," kata Ema Sumarna.

Baca Juga : Stadion Si Jalak Harupat Siap jadi Tempat Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 FIFA 2023

Berkenaan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Ema lebih menekankan kepada pola suplai pangan dan pola distribusi yang lebih baik bagi masyarakat serta mengarahkan pada pola konsumsi pangan warga yang beragam, bergizi, seimbang dan aman dalam sistem tata kelola pangan guna mewujudkan keamanan pangan di Kota Bandung

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti