Pemohon Penerbitan Sertifikat Tanah Keluhkan Kinerja BPN Kabupaten Cirebon

Ratusan warga di Kabupaten Cirebon yang sudah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah kini mengeluhkan kinerja BPN Kabupaten Cirebon. 

Pemohon Penerbitan Sertifikat Tanah Keluhkan Kinerja BPN Kabupaten Cirebon
Warga yang kebanyakan memakai jasa notaris mengaku heran karena banyak dari mereka permohonannya di luar SOP. Hal itu karena perjalanan sampai dimana permohonan sertifikat tersebut bisa langsung di akses pada web BPN Kabupaten Cirebon. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Ratusan warga di Kabupaten Cirebon yang sudah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah kini mengeluhkan kinerja BPN Kabupaten Cirebon

Warga yang kebanyakan memakai jasa notaris mengaku heran karena banyak dari mereka permohonannya di luar SOP. Hal itu karena perjalanan sampai dimana permohonan sertifikat tersebut bisa langsung di akses pada web BPN Kabupaten Cirebon.

"Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang di web BPN Kabupaten Cirebon tertahan di Kasie penetapan hak dan pendaftaran. Notaris yang mewakili saya saja susah bertemu dengan petugas BPN-nya. Padahal semua persyaratan sudah lengkap," kata salah satu warga Desa Suranenggala kecamatan Suranenggala yang enggan disebutkan namanya.

Hal senada dikeluhkan beberapa notaris. Mereka yang wanti-wanti agar namanya dirahasiakan sepakat, saat ini pelayana BPN Kabupaten Cirebon, semakin tidak jelas. Pengajan permohonan untuk sertifikat tanah, banyak yang sudah melebihi SOP. Padahal, aturannya kalau semua berkas dinyataka lengkap, dalam waktu setengah tahun harusnya sudah selesai.

"Kami ini sering di komplain klien karena dianggap kerja tidak becus. Padahal semua mekanisme sudah kami tempuh. Tapi kilen kami ada yang sudah satu tahun lebih, sampai sekarang belum selesai juga. Kami koordinasi dengan pihak BPN, tetap kesulitan, entah apa alasannya," ungkap Notaris ini, Selasa 16 Juli 2024.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Cirebon Wati Musilawati mengakui memang idealnya enam bulan sertifikat bisa selesai. Itu pun setelah berkas dinyatakan sudah lengkap. Namun terkait banyaknya keluhan warga Kabupaten Cirebon tentang lamanya pembuatan sertifikat, dirinya mengaku akan mengecek ke pihak BPN, apa sebetulnya kendala sebenarnya.

"Saya nanti cek dulu ya mas ke pihak BPN, kendala apa sebetulnya sehingga banyak keluhan masyarakat. Tapi idealnya enam bulan juga harusnya sertifikat sudah selesai," aku Wati.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan meminta masyarakat untuk membuat pengaduan kepada pihak dewan. Komisi I  akunya, siap memfasilitasi keluhan masyarakat terkait lamanya penerbitan sertifikat. Kalau tidak ada aduan, pihak dewan tidak akan bisa memanggil BPN Kabupaten Cirebon karena memang tanggung jawab mereka langsung ke kementerian.

"Buat aduan saja, supaya kami bisa memfasilitasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena semua kan ada aturannya," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani