Pemprov Jabar Bakal Evaluasi Total Penerima Dana Hibah Usai Audit Dilakukan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengevaluasi total usulan penerima dana hibah, setelah audit oleh lembaga independen rampung dilakukan.

Pemprov Jabar Bakal Evaluasi Total Penerima Dana Hibah Usai Audit Dilakukan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengevaluasi total usulan penerima dana hibah, setelah audit oleh lembaga independen rampung dilakukan.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengevaluasi total usulan penerima dana hibah, setelah audit oleh lembaga independen rampung dilakukan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penerima dana hibah tahun sebelumnya turut akan diaudit dalam rangka transparansi.

"Seluruh dana hibah Pemprov Jabar akan dilakukan audit," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung baru-baru ini.

Catatan rekomendasi dari hasil audit ini sambung dia, akan menjadi bahan bagi Pemprov Jabar dalam mendistribusikan dana hibah di 2025 ini.

"Nanti kita putuskan, kalau sudah auditnya. Nanti kan kelihatan," ucapnya.

Gini, saya tidak bicara pada orang. Saya bicara adalah seluruh penerima dana hibah provinsi, siapapun dia, dimana pun. Dia harus mempertanggungjawabkan dengan dua hal. Satu pertanggungjawaban fisik, kedua pertanggungjawaban administratif," ujar Dedi di Kota Bandung, Jumat 2 Mei 2025.

Sebelumnya, Gubernur Dedi menyebut penerima dana hibah harus mampu melakukan pertanggungjawaban baik fisik maupun administrasi.

"Pertanggungjawaban fisik, kalau bentuknya bangunan. Bangunan harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan," ucapnya.

Kedua, adalah pertanggungjawaban administratif. Dimana penerima dana hibah harus menaati prosedur, sesuai ketentuan.

"Administratif, administratif harus baik. Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif," terangnya.

Seperti diketahui, evaluasi alokasi dana hibah ini sempat memunculkan pro dan kontra, karena dianggap tidak mendukung pendidikan pondok pesantren.

Sisi lain, dari hasil temuan Pemprov Jabar banyak ditemukan pengajuan permohonan dana hibah yang ganjil dan tidak merata.

Misalnya, pada kamus usulan perbaikan ruang kelas sekolah keagamaan/pesantren dana hibah berdasarkan anggaran murni 2025, ada ketimpangan antar daerah dalam menerima dana hibah.***


Editor : JakaPermana