Pemprov Jabar Bakal Pantau Implementasi Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD-SMA sederajat, pelaksanaan masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai efektif di tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan dilaksanakan pada Senin 14 Juli 2025 mendatang.

Pemprov Jabar Bakal Pantau Implementasi Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD-SMA sederajat, pelaksanaan masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai efektif di tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan dilaksanakan pada Senin 14 Juli 2025 mendatang.

INILAHKORAN, Bandung - Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD-SMA sederajat, pelaksanaan masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai efektif di tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan dilaksanakan pada Senin 14 Juli 2025 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, sesuai keinginan Gubernur Dedi Mulyadi, pelaksanaannya diharapkan sudah dimulai pada hari pertama sekolah.

pemprov jabar kata dia, bakal memantau pelaksanaannya berdasarkan kewenangan, yakni tingkat SMA dan SMK melalui Dinas Pendidikan.

"Nanti kami akan cek-ricek kalau yang menjadi kewenangan provinsi, SMA-SMK tentu jelas ya, gak ada persoalan," ujar Sekda Herman di Kota Bandung, Kamis 10 Juli 2025.

Selain itu, pihaknya juga bakal mengingatkan kembali kepada pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

"Nah yang menjadi kewenangan kabupaten untuk SD-SMP, kami akan ingatkan kembali. Kami akan konsolidasikan dengan paling tidak nanti para Sekda dan Kepala Dinas Lendidikan kabupaten/kota," ucapnya.***


Editor : JakaPermana