Pemprov Jabar Bakal Perluas Zona 5 TPAS Sarimukti

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memperluas Zona 5 TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat untuk mengurai masalah sampah Bandung Raya.

Pemprov Jabar Bakal Perluas Zona 5 TPAS Sarimukti

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memperluas Zona 5 TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat untuk mengurai masalah sampah Bandung Raya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, total penambahan Zona 5 TPAS Sarimukti direncanakan sekitar 6,3 hektar.

Harapannya, dapat memperpanjang nafas tempat buang Bandung Raya, sampai akhirnya TPPAS Regional Legoknangka Kabupaten Bandung siap beroperasi, yang diperkirakan baru bisa dimulai awal 2028 mendatang.

Dimana rencananya proses lelang akan dilaksanakan pada awal Januari 2025 dan perluasan lahan di Zona 5 tersebut, sudah bisa digunakan pada kisaran Juli tahun depan.

"Daya tampungnya, mungkin harus koordinasi dengan teman-teman LH (lingkungan Hidup), kira-kira berapa ribu ton kapasitasnya," ujar Sekda Herman di Kota Bandung baru-baru ini.

Terlepas dari itu kata dia, terpenting adalah mengurangi sampah dari hulu atau rumah tangga. Dia pun mendorong pemerintah kota/kabupaten Bandung Raya, untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Hanya dengan cara itu. Kalau tidak ya meledak," ucapnya.

Sementara kemungkinan soal diberlakukannya sanksi, dia menilai hal tersebut tidak harus dilakukan. Sebab menurutnya, cara terbaik adalah dengan komunikasi.

"Sebaik-baiknya cara adalah hade goreng ku omong. Jangan sampai ada urusan penertiban sampah, tapi ada rakyat yang terluka. Idealnya seperti itu. Tapi kalau sudah tidak normal, kalau sudah keterlaluan ya memang harus ditindak secara hukum," pungkasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti