Pemprov Jabar Bakal Umumkan Malam Ini, UMP 2025 Naik Jadi 2,1 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada malam ini, Rabu 11 Desember 2024.

Pemprov Jabar Bakal Umumkan Malam Ini, UMP 2025 Naik Jadi 2,1 Juta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada malam ini, Rabu 11 Desember 2024./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada malam ini, Rabu 11 Desember 2024.

Dimana kenaikannya sesuai Permenaker 16/2024, yakni sebesar 6,5 persen. Itu artinya, UMP 2025 Jabar sebesar Rp2.191.232,18 karena pada 2024 sejumlah 2.057.495 atau naik sekitar Rp133.737.175.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, kenaikan ini mengikuti pemerintah pusat.

"Iya (naik) 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, tinggal ditambah saja dihitung saja dari tahun lalu ditambah 6,5 persen," ujarnya di Gedung Pakuan, Rabu 11 Desember 2024.

Kendati demikian, untuk Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) kata dia, saat ini masih dalam masa penghitungan dan belum ditentukan. Hanya saja, untuk UMP ia memastikan akan tetap mengacu berdasarkan aturan yang berlaku. 

"UMP kan 6,5 persen memang itu aturannya, yang UMSP masih dibahas, nanti tanggal 18 baru UMK. Ini masih dibahas yang UMSP," ucapnya.

Selain UMP yang akan diputuskan malam ini, dia menegaskan UMPS juga akan diumumkan malam ini, karena jika mengacu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, keputusan besaran upah sektor provinsi ini harus ditetapkan malam ini. 

"UMSP harus malam ini (Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024)," kata dia.

Diketahui, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto turut menyambut baik kenaikan ini. Hanya saja, ia meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengintervensi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). 

"Kalau untuk UMP di 6,5 kita bisa menerima walaupun sebenarnya keinginan temen-temen buruh diangka 10 persen karena permen sudah menyatakan tidak boleh rendah dari 6,5 persen," katanya. 

"Tapi khusus untuk UMK 2025, kami meminta agar bupati/wali kota itu tidak terpaku sama 6,5 persen tetapi harus diatas 6,5 persen dengan mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah sebagai mana putusan MK," tandasnya.***


Editor : JakaPermana