Pemprov Jabar Evaluasi Kerjasama dengan PT TRPN

Pagar laut yang dibangun di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Selasa 11 Februari 2025.

Pemprov Jabar Evaluasi Kerjasama dengan PT TRPN

INILAHKORAN, Bandung - Pagar laut yang dibangun di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Selasa 11 Februari 2025.

Pembongkaran ini menyusul adanya putusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dimana PT TRPN juga telah mengakui melakukan reklamasi, tanpa izin pemanfaatan ruang laut dan menyatakan kesiapan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Pemprov telah menurunkan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, untuk mengawasi pembongkaran pagar laut oleh PT TRPN.

"Hari ini tim kami diturunkan disana, untuk mengawasi karena komitmennya akan dibongkar mandiri," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 11 Februari 2025.

Lebih lanjut Bey mengatakan, kerjasama antara Pemprov Jabar dengan PT TRPN tengah dikaji untuk dievaluasi, terkait keberlanjutannya kelak.

Dimana sejauh ini, hasil kerjasama pemanfaatan aset oleh PT TRPN telah berkontribusi ke APBD sebesar Rp2,6 miliar.

"PT-nya hanya terkait dengan areal dan kami sedang evaluasi ini. Bagaimana dijaga atau diputus dan dievaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang evaluasi," ucapnya.

Pagar laut yang dibongkar per hari ini kata dia, hanya kawasan yang dianggap melanggar di luar kerjasama.

"Iya, karena laut bukan bagian yang dikerjasamakan," imbuhnya.

Sementara dalam keterangan resminya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengatakan, pembongkaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya.

Tindaklanjutnya kata Hermansyah, PT TRPN harus menjalani sanksi administrasi dengan melakukan pembongkaran pagar laut pada hari ini, Selasa 11 Februari 2025. Dimana akan diawasi secara penuh oleh DKP Jabar.

"PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri, menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait," ujar Hermansyah dalam keterangan resmi, Selasa 11 Februari 2025.

DKP Jabar sambung Hermansyah, akan mengerahkan Kapal Pengawas Napoleon dan kapal fungsional lainnya, guna memastikan pembongkaran pagar laut berjalan maksimal.

"Hingga kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat," ucapnya.

Dia berharap, seiring pembongkaran pagar laut ini, pemerintah mampu menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir.

"Dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," imbuhnya.

Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari tim PT TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 2 km di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi yang bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda provinsi Jawa Barat. 


Editor : Ahmad Sayuti