Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, sejatinya
netralitas asn mutlak dilakukan karena sudah banyak regulasi yang mengatur. Salah satunya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2.
Sebab itu kata Bey Machmudin, pada Pilkada serentak 2024
asn tidak perlu terlibat dalam aktivitas politik.
"Kita harus netral, tidak perlu memihak dan jalankan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat, karena tugas
asn adalah melayani masyarakat dengan baik tanpa kepentingan apapun," kata Bey Machmudin dalam sambutannya pada IKP Talks #8 bertajuk
netralitas asn dalam menghadapi Pilkada 2024, yang dilaksanakan secara daring, Rabu 10 Juli 2024.
Bila terbukti melanggar lanjut dia, maka sanksi tegas telah menanti
asn yang terlibat politik praktis pada Pilkada serentak 2024.
"Bila tidak, akan berdampak pada pengenaan pelanggaran seperti dalam penjatuhan hukuman disiplin," ucapnya.
Asisten Komisioner II NKK-NET KASN Farhan Abdi Utama menambahkan, berdasarkan Pilkada 2020 lalu, Jawa Barat berada di urutan 10 secara nasional terkait pelanggaran
netralitas asn.
Dimana jumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke KASN sebanyak 74 kasus, terkait
netralitas.
"Paling banyak
asn jabatan fungsional, 29 dugaan pelanggaran. Tertinggi terjadi di Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Area yang paling sering dilanggar
asn dalam Pilkada kata dia yaitu, ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih, ikut kampanye, memfasilitasi kampanye, posting atau share calon kepala daerah di sosial media, memasang baliho dan mengikuti kegiatan partai politik.
"Pihak yang memengaruhi
asn melanggar
netralitas, dari tim sukses 31,96 persen. Oleh atasan
asn 27,99 persen dan pasangan calon kepala daerah 24,37 persen," terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu
Jabar Zacky Muhamad Zam Zam mengungkapkan,
netralitas asn memang menjadi titik kerawanan pada pelaksanaan Pemilu, termasuk Pilkada serentak 2024.
Politisi birokrasi berupa pelanggaran
netralitas asn, anggota TNI-Polri dan kepala desa.
Selain itu, ada juga penyalahgunaan kekuasaan oleh
asn, berupa mutasi jabatan untuk memenangkan pasangan yang mereka usung.
"Kemudian politik uang berupa transaksi dengan pemilih dan penyelenggara," tuturnya.
Seperti diketahui, tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada akhir Juli 2024 dan pemilihan atau Pilkada serentak bakal dilaksanakan di 27 November mendatang. Dimana akan dilakukan pemilihan bupati, walikota dan gubernur. ***