Pemprov Jabar Restrukturisasi Besar, Bank BJB Tak Masuk Skema

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap melakukan restrukturisasi besar-besaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menyatukan seluruh entitas usaha daerah, kecuali Bank BJB.

Pemprov Jabar Restrukturisasi Besar, Bank BJB Tak Masuk Skema
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap melakukan restrukturisasi besar-besaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menyatukan seluruh entitas usaha daerah, kecuali Bank BJB.

Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang ingin mengadopsi konsep Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di tingkat daerah.

Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) Setda Jawa Barat, Deny Hermawan mengungkapkan, proses menuju konsolidasi BUMD sejatinya telah dimulai sejak 2025.

Langkah awal tersebut dilakukan melalui penyusunan diagnosa menyeluruh terhadap kondisi BUMD, mulai dari peninjauan kinerja, pembentukan entitas pengelola, hingga penyusunan rencana kerja terperinci atau blueprint BUMD.

“Secara simultan BPK dan BPKP mengaudit kinerja dan kepatuhan. Kami juga sudah FGD bersama pakar sekaligus berkonsultasi ke pemerintah pusat,” ujar Deny, Senin 26 Januari 2026.

Deny menjelaskan, hasil evaluasi mengungkap sejumlah isu strategis yang menjadi dasar perlunya konsolidasi BUMD Jawa Barat. Salah satunya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak sebanding dengan skala aset dan risiko usaha yang ditanggung.

Selain itu, profil kinerja BUMD masih tidak efisien dan terfragmentasi, lemahnya daya saing serta minimnya sinergi antar BUMD, rendahnya kualitas tata kelola perusahaan dan kapasitas sumber daya manusia, hingga kerangka pengelolaan investasi yang belum terstruktur.

“Hasil evaluasi terdapat kesimpulan dan rekomendasi pengembangan BUMD bahwa perlu ada fungsi pengelolaan BUMD dan investasi yang memiliki sentral pengambilan keputusan strategis. Lalu, kapabilitas mengelola berbagai entitas usaha dan inisiator investasi daerah dengan tujuan secara efisien menciptakan nilai tambah komersial serta mendorong pembangunan daerah Jawa Barat,” ucapnya.

Berdasarkan arahan Gubernur Dedi Mulyadi, penyatuan BUMD di luar Bank BJB ditargetkan mulai berjalan pada 2026, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Untuk itu, Biro BIA akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemangku kepentingan lainnya sebelum proses konsolidasi dijalankan.

“Untuk proses administrasi, kami akan berkonsultasi ke DPRD, Kemendagri, dan pihak lainnya sebelum pendirian BUMD pengelola aset dan investasi yang terkonsolidasi,” katanya.

Deny menambahkan, setelah Perda dan dokumen pendukung rampung, struktur holding BUMD akan dibentuk berdasarkan pengelompokan sektor industri masing-masing BUMD. Namun, tahap awal konsolidasi akan diawali melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

“MoU nantinya akan kami lakukan bersama pihak-pihak terkait untuk mendukung efektivitas rencana restrukturisasi BUMD tercapai sesuai tujuan,” tuturnya.

Sementara terkait kondisi BUMD yang saat ini mengalami kerugian, Deny mengaku belum dapat membeberkan secara rinci. Pasalnya, audit keuangan BUMD masih berlangsung.

“Kami masih menunggu laporan, karena audit keuangan masih berlangsung untuk memastikan kerugian BUMD,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana