Pemprov Jabar Targetkan Groundbreaking TPPAS Regional Legoknangka di Akhir 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan groundbreaking TPPAS Regional Legoknangka, Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan pada akhir 2026.

Pemprov Jabar Targetkan Groundbreaking TPPAS Regional Legoknangka di Akhir 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan groundbreaking TPPAS Regional Legoknangka, Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan pada akhir 2026.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan Groundbreaking TPPAS Regional Legoknangka, Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan pada akhir 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, persoalan krusial yakni penugasan dari Kementerian ESDM ke PLN telah rampung.

"Sekarang lagi penyelesaian PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) dan In syaa Allah ini cepat tuntas, karena kemarin yang paling krusial adalah rekomendasi penugasan dari Kementerian ESDM ke PLN, technical agreement-nya," ujar Herman, Kamis 5 Februari 2026.

Seiring dengan rampungnya proses tersebut kata dia, financial clause dapat segera dituntaskan dan ditargetkan akhir tahun ini Groundbreaking TPPAS Regional Legoknangka dapat dilakukan.

Sehingga diharapkan dapat beroperasi penuh, menggantikan TPPAS Regional Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat pada 2029 mendatang, guna melayani persoalan sampah di Bandung Raya plus Sumedang dan Garut.

"Target kami akhir tahun ini financial clause. Akhir tahun ini Groundbreaking. Kita akan kejar untuk warga Bandung," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 32.K/TL.01/MEM.L/2026 tentang penugasan pembelian tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari PLTSa Legok Nangka milik PT Jabar Environmental Solutions (JES).

Keputusan yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2026) lalu ini menjadi sinyal kuat percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi, di tengah kondisi kedaruratan sampah.

Dalam pertimbangannya, Kementerian ESDM merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi, serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Melalui regulasi tersebut, PLN ditugaskan menyerap listrik dari fasilitas pengolah sampah yang memenuhi ketentuan, termasuk PLTSa Legok Nangka.

Landasan hukum keputusan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan pengelolaan lingkungan dan energi berkelanjutan sebagai satu kesatuan kebijakan nasional.

Terbitnya Kepmen ESDM ini sekaligus menandai berakhirnya fase perencanaan panjang PLTSa Legok Nangka dan masuk ke tahapan eksekusi teknis dan komersial. ***


Editor : JakaPermana