Pemprov Jabar Tetapkan 27 Ribu Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 27.163 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 27.163 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi mengatakan, jumlah tersebut merupakan honorer yang sudah bekerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu rekomendasi dari yang seleksi PPPK gelombang pertama dan telah mengabdi di atas dua tahun. Ada lagi mereka yang ikut CPNS, tapi tidak lulus,” ujar Dedi dikutip Senin 15 September 2025.
Data itu sudah masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan rincian R2 sebanyak 915 orang (eks tenaga honorer K2), R3 sebanyak 21.590 orang (non-ASN terdata BKN), dan R4 sebanyak 4.617 orang (non-ASN bekerja minimal dua tahun namun belum terdata di BKN).
Dedi menjelaskan, angka tersebut masih bersifat potensi karena bisa berkurang. “Itu potensinya 27.163 orang. Dari jumlah itu, sudah meninggal dunia tujuh orang, tidak aktif bekerja 188 orang. Sehingga PPPK Paruh Waktu yang diusulkan itu 26.968 orang,” katanya.
Selanjutnya, BKN akan melakukan verifikasi sebelum menetapkan kuota resmi. Setelah diumumkan secara daring, setiap calon PPPK diwajibkan melengkapi dokumen riwayat hidup, SKCK, dan surat keterangan sehat. “Setelah kelengkapan berkas selesai, mereka akan mendapatkan nomor induk pegawai,” ucap Dedi.
Ia menambahkan, pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan bertahap sesuai kondisi keuangan daerah. “Selama ini honorer itu digaji OPD masing-masing. Tapi saat jadi penuh waktu, penggajiannya harus mengacu pada Perpres kepegawaian,” tuturnya.
Perubahan status juga berdampak pada anggaran. Jika masih Paruh Waktu, gaji masuk dalam belanja jasa, sedangkan penuh waktu masuk belanja pegawai. Karena itu, Dedi mengingatkan agar peralihan tidak membuat belanja pegawai membebani APBD.
“Ya, menstabilkan kondisi fiskal itu saja. Nanti dibuat rumus apakah pengangkatannya per tahun, disesuaikan dengan jumlah pensiun, atau kondisi keuangan,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

