Tunjangan DPRD Cimahi Meroket di Tengah Seruan Efisiensi: Angka Fantastis Picu Sorotan Publik
Di tengah gema kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Pemerintah Kota Cimahi, besaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi justru menjadi sorotan tajam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi – Di tengah gema kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Pemerintah Kota Cimahi, besaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi justru menjadi sorotan tajam.
Data terbaru menunjukkan kenaikan signifikan pada tunjangan perumahan dan transportasi, memicu pertanyaan publik tentang prioritas anggaran daerah.
Polemik ini mencuat setelah rincian tunjangan tahun 2022 dan 2023 terungkap, menunjukkan lonjakan angka yang kontras dengan seruan penghematan.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa pemerintah selalu mengacu pada regulasi yang berlaku dan mengedepankan kondusivitas.
"Kita ikuti aturan yang ada. Selama tidak melanggar dan tujuannya demi kepentingan bersama, tentu kita jalani. Cimahi harus tetap rukun dan kondusif, tidak perlu gaduh," ujarnya, sembari menambahkan bahwa efisiensi lebih pada ranah internal Dewan.
Menanggapi kegaduhan ini, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko menjelaskan bahwa pemberian tunjangan memiliki dasar hukum kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Pemerintah Kota Cimahi sejak awal memang belum pernah menyediakan rumah dinas untuk pimpinan maupun anggota DPRD," kata Wahyu.
"Karena itu, sesuai aturan, tunjangan perumahan wajib diberikan. Nilainya tidak pernah naik, hanya disesuaikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal)," sambungnya.
Wahyu juga mengklaim bahwa DPRD Cimahi telah melakukan penyesuaian anggaran besar-besaran, terutama dalam perjalanan dinas (kunker), sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja pemerintah.
"Kunker kita pangkas lebih dari 50 persen. Bahkan tidak bisa dilakukan serentak, harus bergiliran. Itu pengurangan paling besar dibandingkan OPD lain," ungkapnya.
Namun, data yang bersumber dari dua Perwal terbaru pada Perwal Nomor 4 Tahun 2022 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2023 menunjukkan gambaran yang berbeda, khususnya pada komponen tunjangan perumahan dan transportasi.
Rincian tunjangan DPRD Cimahi (Perbandingan 2022 vs. 2023):
Tahun 2022:
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10,5 juta/bulan
- Tunjangan Reses: Rp10,5 juta/bulan
- Tunjangan Transportasi: Rp17 juta/bulan (untuk anggota)
- Tunjangan Perumahan:
- Ketua: Rp37 juta
- Wakil Ketua: Rp32 juta
- Anggota: Rp27,5 juta
- Dana Operasional:
- Ketua: Rp8,4 juta
- Wakil Ketua: Rp4,2 juta
Tahun 2023 (Terjadi Peningkatan Signifikan):
- Tunjangan Perumahan:
- Ketua: Melonjak menjadi Rp47 juta (naik Rp10 juta)
- Wakil Ketua: Melonjak menjadi Rp42 juta (naik Rp10 juta)
- Anggota: Melonjak menjadi Rp40 juta (naik Rp12,5 juta)
- Tunjangan Transportasi:
- Ketua: Rp20 juta
- Wakil Ketua: Rp18,5 juta
- Anggota: Rp17,5 juta
***
Editor : JakaPermana

