Pimpinan DPRD Kota Cirebon Usul Rumah Dinas untuk Efisiensi Anggaran
Polemik mengenai hak keuangan anggota DPRD Kota Cirebon kembali mencuat di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintahan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polemik mengenai hak keuangan anggota DPRD Kota Cirebon kembali mencuat di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintahan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menegaskan, besaran gaji pokok anggota dewan tidak sebesar yang selama ini dipersepsikan publik.
"Gaji pokok anggota DPRD hanya sekitar Rp4 juta per bulan," ujar Harry, Senin (4/8/2026).
Harry menjelaskan, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bukan merupakan penghasilan tetap, melainkan hak yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas oleh pemerintah daerah. Menurutnya, apabila pemerintah menyediakan rumah dinas maupun kendaraan dinas, maka tunjangan tersebut tidak lagi dibayarkan dalam bentuk uang.
"Kalau fasilitasnya disediakan pemerintah, otomatis tunjangannya dihapus," katanya.
Dia menilai, penyediaan rumah dinas bagi pimpinan DPRD justru menjadi langkah yang lebih efisien dibandingkan pemberian tunjangan perumahan setiap bulan. Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Cirebon agar ke depan membangun rumah dinas bagi pimpinan dewan.
"Kami mendorong pembangunan rumah dinas agar tunjangan perumahan tidak lagi diberikan dalam bentuk uang," ujarnya.
Harry juga mengungkapkan bahwa nilai tunjangan yang diterima anggota DPRD saat ini telah mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan sebelumnya. Selain itu, seluruh tunjangan yang diterima anggota dewan tetap dikenakan pajak penghasilan.
"Nilai tunjangannya sudah turun, dan seluruhnya tetap dipotong pajak," ungkap Harry.
Dia menambhakan, Hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD Kota Cirebon sendiri diatur dalam peraturan daerah. Regulasi tersebut mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang dapat digantikan dengan penyediaan fasilitas oleh pemerintah daerah.
"Bukan berarti semua hak itu harus dibayarkan dalam bentuk uang. Kalau pemerintah menyediakan fasilitas, maka ketentuan itu sudah mengakomodasi mekanismenya," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani


