Pemprov Jabar Usut Perusahaan di Cikarang Buat Syarat Staycation Bareng Bos

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan bakal mengusut dugaan perusahaan di Cikarang yang membuat aturan perpanjangan kontrak dengan syarat staycation bersama bos. 

Pemprov Jabar Usut Perusahaan di Cikarang Buat Syarat Staycation Bareng Bos
Pemprov Jabar Usut Perusahaan di Cikarang Buat Syarat Staycation Bareng Bos

INILAHKORAN, Bandung- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan bakal mengusut dugaan perusahaan di Cikarang yang membuat aturan perpanjangan kontrak dengan syarat staycation bersama bos

Diketahui, sebelumnya viral cuitan di Twitter melalui akun @Miduk17 tentang 
Dugaan  perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang. 

Bahkan, menurutnya, syarat ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan aturan tak wajar ini sudah diketahui banyak pegawai. Dia juga yakin kasus ini akan terbongkar. 

"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," kata dia, dikutip Kamis (4/5/2023). 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran kasus viral tersebut. 

"Yang berkaitan dengan ini kan lewat medsos, kami akan telusuri dan saya tidak bisa jawab (perusahaan apa) karena mungkin saja itu oknum. Karena saya yakin kalau perusahaan itu tidak akan (ada aturan ini)," ujar Rachmat, Kamis (4/5/2023). 

Menurut dia, perusahaan di Jabar pada dasarnya tidak ada membuat aturan tidak masuk akal seperti itu. Syarat berlibur bersama dengan atas dirasakannya juga menyangkut soal pidana. 

"Saya tugaskan pengawas, karena tidak berkaitan dengan hubungan industrial saja karena ini tugas kami agar hak pekerja bisa disetarakan," katanya. 

Disnakertrans Jabar juga mengerahkan Unit Plaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggungjawab di wilayah Cikarang untuk mengawasi kasus ini. Taufik juga belum bisa memastikan apakah ini merupakan aturan atau hanya oknum saja. 

"Sepertinya oknum, tapi saya belum dapat laporan dari tim pengawas yang ada di lapangan," kata dia. 

Jika ada peristiwa soal pelecehan di ruang kerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan melalui online dan langsung di UPTD Disnakertrans Jabar masing-masing wilayah. 

"Ada yang sudah kami tanggulangi dan kami dorong mereka untuk diskor. Kalau sampai pemerkosaan dan segala macam kan itu pidana" kata dia. (Riantonurdiansyah) 


Editor : JakaPermana