Penataan Angkot di Kota Bogor, Dedie Minta Dukungan Pemprov untuk Tuntaskan Persoalan
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan penuntasan penataan angkot di Kota Bogor masih menyisakan satu pekerjaan rumah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan penuntasan penataan angkot di Kota Bogor masih menyisakan satu pekerjaan rumah.
Ihwal penataan angkot di Kota Bogor itu sebelumnya diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
"Kami Pemkot Bogor bersama Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar bertolak ke Bandung untuk membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkot di Kota Bogor dan angkot antarkota dalam provinsi," kata Dedie, Senin (13/4/2026).
Dia menerangkan, dukungan Pemprov Jabar dalam penataan angkot di Kota Bogor itu sangat penting. Di antaranya melalui kebijakan moratorium izin AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat.
"Ya, termasuk dalam pemberian izin KIR dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan," terangnya.
Dedie memaparkan, berdasarkan kondisi di lapangan, kesemrawutan lalu lintas di dalam Kota Bogor tidak hanya disebabkan angkot yang belum tertib dan disiplin, tetapi juga tingginya arus keluar masuk angkutan AKDP.
"Jumlahnya cukup besar, mencapai hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
