Penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bogor, Tanpa Ampun Lagi Resto Asep Stroberi Dibongkar?

Pemkab Bogor bakal menggelar penertiban tahap II kawasan Puncak pada 25 Agustus 2024 mendatang. Restoran Asep Stroberi bakal kena bongkar?

Penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bogor, Tanpa Ampun Lagi Resto Asep Stroberi Dibongkar?
Pemkab Bogor bakal menggelar penertiban tahap II kawasan Puncak pada 25 Agustus 2024 mendatang. Restoran Asep Stroberi bakal kena bongkar?

INILAHKORAN, Bandung- Pemkab Bogor bakal menggelar penertiban tahap II kawasan Puncak pada 25 Agustus 2024 mendatang. Restoran Asep Stroberi bakal kena bongkar?

Resto yang dimaksud adalah Restoran Asep Stroberi yang berdiri di lahan eks Rindu Alam milik Pemprov Jabar dan masuk dalam target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan Puncak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menyatakan Resto Asep Stroberi dinyatakan ilegal dan berpotensi kena bongkar pada penertiban tahap II Puncak.

"Per hari ini fix (dinyatakan ilegal), kecuali mereka ada upaya lain maksudnya mengurus," ungkap Teuku Mulya, beberapa waktu lalu.

Resto Asep Stroberi atau tenar dengan nama Astro, itu memang masuk dalam 194 bangunan yang lolos penertiban tahap I.

Ketika itu, Pemkab Bogor kembali melakukan peninjauan legalitas lantaran sang pemilik mengaku telah mengantongi izin.

DKPP Kabupaten Bogor juga sudah tiga kali mengeluarkan surat teguran kepada PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar sebagai pemilik Astro.

"Tinggal proses berikutnya di teman-teman Satpol PP dan Jaswita mau bagaimana," kata Teuku.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irwan Purnama kepada Inilahkoran menerangkan bahwa perizinan bangunan Restoran Asep Stroberi saat ini sedang berproses dan masih terkendala syarat administratif.

"Kendala belum terbitnya IMB atau PBG bangunan Restoran Liwet  Asep Stroberi hingga saat ini, salah satunya syarat administratif," terang mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut.

Kiweng sapaan akrabnya menjelaskan bahwa proses IMB atau PBG bangunan Restoran Liwert Asep Stroberi secara status alas hak tanah dimiliki oleh Pemprov Jawa Barat.

Lalu, secara pola atau tata ruang, lahan tersebut boleh dibangun bangunan dengan syarat memenuhi syarat aturan garis sepadan jalan, koofisien lantai bangunan, koofisien dasar bangunan dan lainnya.

"Terbit atau tidaknya IMB maupun PBG Restoran Liwet Asep Stroberi akan dibahas dalam Forum Penataan Ruang Daerah, untuk waktu bisa berlangsung cepat atau lambat, sesuai terpenuhinya syarat-syarat atau sesuai ketentuan aturan yang berlaku," jelas Kiweng.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menuturkan bahwa hingga saat ini, Restoran Liwet Stroberi sedang memproses perijinan, namun ada  pelanggaran aturan seperti Garis Sepadan Jalan (GSJ), atau Koofisien Dasar Bangunan (KDB) maupun lainnya.

"Yang saya lihat  secara kasat mata itu, bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi melanggar aturan garis sepadan jalan, karena jarak beberapa sisi bangunannya kurang dari 20 meter dari Jalan Raya Puncak. Hingga kalaupun nanti keluar izinnya, bangunannya harus disesuaikan atau ada yang dibongkar," tutur Teuku Mulya.***(Reza Zurifwan)


Editor : Bsafaat