Penertiban Terusan Suryani, Erwin : Minta Pengusaha Kayu Taat pada Aturan

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan, penertiban terhadap para pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay bukan berarti melarang aktivitas usaha mereka.

Penertiban Terusan Suryani, Erwin : Minta Pengusaha Kayu Taat pada Aturan

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan, Penertiban terhadap para Pengusaha kayu di Jalan terusan suryani, Kecamatan Babakan Ciparay bukan berarti melarang aktivitas usaha mereka.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hanya meminta para pelaku usaha untuk tetap menaati aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.

“Itu kan ruang publik, bukan milik pribadi. Kami tidak bisa membiarkan satu-dua orang mengambil hak warga lain,” kata Erwin pada Kamia 18 September 2025.

Menurut ia, kegiatan para pengusaha di lokasi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Untuk itu sambung ia, pemerintah kota memberi waktu dua minggu bagi para Pengusaha kayu untuk memindahkan barang-barang mereka.

“Kalau sampai batas waktu belum bersih, akan ada tindakan tegas. Sanksi yang diberikan, bisa mencakup penindakan pelanggaran ringan," ucapnya.

Meski ada Penertiban, pihaknya memastikan tidak menutup ruang bagi kegiatan usaha. Pihaknya bahkan telah menyiapkan lokasi alternatif sebagai tempat penyimpanan, agar bisnis tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga sekitar. “Kami justru ingin usaha tetap maju, tapi harus tetap patuh aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar dia. *


Editor : Ahmad Sayuti