Pengamat Ini 'Tantang' KDM, Berani Nggak Tegas terhadap Asep Stroberi Puncak?
Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menantang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk tidak pandang bulu terhadap pengusaha besar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menantang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk tidak pandang bulu terhadap pengusaha besar.
Salah satu yang dirujuk Yusfitriadi adalah Restoran Asep Stroberi di kawasan Puncak yang belum juga membongkar dua lantai bangunan teratasnya seperti instruksi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Restoran Asep Stroberi sendiri, salah satunya, disebut-sebut menjalin kerja sama dengan BUMB Jawa Barat, PT Jasa Sarana Wisata.
Yusfitriadi meminta Dedi Mulyadi ikut turun tangan agar jangan sampai terjadi kecemburuan sosial. Pemerintah daerah hanya berani menindak pedagang kecil atau pedagang kaki lima (PKL), tak beda perlakuan terhadap pengusaha yang dekat dengan penguasa.
“Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi harus menindak tegas. Selain lahannya dimiliki Pemprov Jawa Barat, usaha Restoran Liwet Asep Stroberi adalah kerja sama operasi dengan PT Jasa Sarana Wisata. Dua lantai teratas Restoran Liwet Asep Stroberi harus dibongkar, sesuai dengan perintah DPKPP Kabupaten Bogor,” tegas Yusfitriadi kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.
Pendiri Lembaga Study Visi Nusantara Maju tersebut menuturkan, dengan 'tumpulnya' hukum dalam penegakan aturan atau upaya penertiban bangunan liar di Kawasan Puncak bisa memicu konflik sosial.
“Kalau penegakan hukum ada perbedaan perlakuan, maka bisa memicu konflik atau kecemburuan sosial, terutama dari PKL Puncak yang sebelumnya dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Restoran Asep Liwet Asep Stroberi yang berada di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua terdiri dari lima lantai, termasuk satu lantai basement atau ruang bawah tanah.
Dua bangunan teratasnya dianggap DPKPP Kabupaten Bogor melanggar maksimal tinggi bangunan atau Koofisien Dasar Bangunan (KDB).
“Restoran Liwet Asep Stroberi sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi hingga lantai dua saja,” ucap Kabid Penataan Bangunan DPKPP Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat.
Riza Juangsah Rahmat menjelaskan sebenarnya bangunan basement atau ruang bawah tanah juga tidak keluar atau terbit PBG-nya.
“Cuma karena pertimbangan atau kajian tenaga ahli, kalau basement dibongkar maka mempengaruhi kekuatan bangunan diatasnya. Kami membiarkan, tetapi basement tersebut tidak boleh difungsikan,” jelas Riza Juangsah Rahmat. (*)
Editor : Zulfirman

