Perintah Datang, Restoran Asep Stroberi Puncak Diminta Pangkas Dua Lantai Teratas Bangunan

Persoalan Restoran Liwet Asep Stroberi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, ternyata belum sepenuhnya tuntas. Mereka diminta memangkas bangunannya.

Perintah Datang, Restoran Asep Stroberi Puncak Diminta Pangkas Dua Lantai Teratas Bangunan

INILAHKORAN, Cibinong – Persoalan Restoran Liwet Asep Stroberi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, ternyata belum sepenuhnya tuntas. Mereka diminta memangkas bangunannya.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) menyebutkan bangunan yang diminta dipangkas itu adalah dua bangunan teratasnya.

Seperti diketahui, Restoran Liwet Asep Stroberi terdiri dari lima lantai, termasuk satu lantai basement atau ruang bawah tanah.

Dua bangunan teratasnya, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor dianggap melanggar maksimal tinggi bangunan atau koefisien dasar bangunan (KDB).

“Restoran Liwet Asep Stroberi sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi hingga lantai dua saja,” kata Kabid Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.

Ia menambahkan, bahwa manajemen Restoran Liwet Asep Stroberi diberikan waktu untuk membongkar secara mandiri lantai 3 dan 4 bangunannya.

“Kami terbitkan PBG-nya asal teguran kami dilaksanakan yaitu membongkar bangunan lantai 3 dan 4. Kalau tidak juga dilaksanakan, nanti DPKPP akan memberikan surat rekomendasi ke Satpol PP Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Persoalan Restoran Liwet Asep Stroberi pertama kali mencuat saat dilakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Saat itu, Pemkab Bogor dipimpin Pj Bupati Asmawa Tosepu melakukan aksi bersih-bersih terhadap sejumlah bangunan yang melanggar di kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Restoran Liwet Asep Stroberi termasuk yang mendapatkan peringatan kala itu. (*)


Editor : Zulfirman