Pengangguran 1,79 Juta Jiwa, Maulana Yusuf Minta Reformasi Anggaran Pendidikan Jabar
Tingginya angka pengangguran di Jawa Barat menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi sektor pendidikan. Hingga Februari 2026, Badan Pusat Statistik (BPS).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Tingginya angka pengangguran di Jawa Barat menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi sektor pendidikan. Hingga Februari 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Jawa Barat mencapai 1,79 juta jiwa atau 6,66 persen dari total angkatan kerja.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Jawa Barat belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri. Sorotan pun mengarah pada sistem pendidikan yang selama ini menjadi fondasi pencetak tenaga kerja.
Di tengah besarnya anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, lulusan SMA dan SMK masih dinilai belum memiliki daya saing yang memadai. Kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri pun masih menjadi pekerjaan rumah.
Persoalan tersebut turut memunculkan wacana reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang akan menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Wacana itu muncul karena adanya anggapan bahwa biaya operasional sekolah belum sepenuhnya dapat dipenuhi melalui bantuan pemerintah.
Namun, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, menilai akar persoalan pendidikan bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada pola distribusi yang belum menciptakan keadilan bagi seluruh peserta didik.
Menurutnya, rendahnya mutu pendidikan di Jawa Barat dipengaruhi oleh tiga persoalan utama, yakni kekurangan guru, kualitas tenaga pendidik yang belum merata, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan.
Ia menilai ketiga persoalan tersebut lebih disebabkan oleh arah kebijakan pembiayaan yang belum tepat sasaran dibandingkan keterbatasan anggaran.
"Melihat cara pengaturan anggaran, maka cara pandang objek pendidikan saat ini adalah sekolah, bukan murid. Berarti pemerintah baru menjawab masalah pendidikan melalui jalur negeri, lalu bagaimana mereka yang terpaksa masuk swasta?" kata Maulana dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Anggaran Rp9,9 Triliun Dinilai Masih Berorientasi pada Lembaga
Dalam Rencana Anggaran Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RA KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, total anggaran pendidikan Jawa Barat mencapai sekitar Rp9,947 triliun, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp1,6 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, antara lain gaji guru ASN sebesar Rp4,8 triliun, BOS sekolah negeri Rp1,7 triliun, BOS sekolah swasta Rp1,6 triliun, honor PPPK dan guru non-ASN Rp777 miliar, fixed cost sekolah negeri Rp89,7 miliar, beasiswa siswa miskin Rp50 miliar, pengadaan alat praktik SMK Rp20 miliar, pembangunan toilet sekolah Rp45 miliar, rehabilitasi ruang kelas Rp2 miliar, pembangunan ruang kelas baru Rp1 miliar, perlombaan pendidikan Rp5 miliar, serta beasiswa operasional siswa sekolah swasta Rp150 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 948.331 siswa di 883 sekolah negeri dan 963.988 siswa di 4.351 sekolah swasta di Jawa Barat.
Meski demikian, Maulana menilai pola pembiayaan masih berorientasi pada lembaga pendidikan, bukan kepada peserta didik sebagai penerima hak layanan pendidikan.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama memperoleh pendidikan berkualitas, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Prinsip tersebut telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Usulkan Reformulasi BOPD
Sebagai solusi, Maulana mengusulkan reformulasi Bantuan Operasional Pemerintah Daerah (BOPD) dengan pendekatan berbasis jumlah peserta didik, serupa mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Ia mengusulkan tiga skema BOPD, yakni BOPD reguler yang diberikan berdasarkan jumlah siswa aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), BOPD kinerja bagi sekolah berprestasi setelah kebutuhan reguler terpenuhi, serta BOPD afirmasi bagi sekolah di daerah tertinggal atau memiliki keterbatasan fasilitas.
Menurutnya, skema tersebut dapat menciptakan keadilan pembiayaan sekaligus memastikan seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta penerima BOPD, memperoleh layanan pendidikan secara gratis.
Dorong Pengamanan Aset Sekolah
Selain reformulasi pembiayaan, Maulana juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan dana bantuan pemerintah.
Ia menyoroti masih adanya sekolah, khususnya swasta, yang menerima bantuan pembangunan fasilitas tetapi kemudian mengalami kebangkrutan atau menjual aset sekolah.
"Demi menjaga kualitas penggunaan dana BOPD untuk pembelian dan pengadaan, menggunakan standar dari pemerintah," ujarnya.
Maulana mengusulkan adanya klausul pengamanan aset dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan agar aset yang dibangun menggunakan dana pemerintah tidak berpindah tangan tanpa pertanggungjawaban.
"Sekolah yang mengalami kebangkrutan dan pengalihan fungsi, diharuskan mengembalikan dana dari penjualan aset sebesar BOPD yang telah diterima dan digunakan untuk prasarana," katanya.
Ia bahkan mendorong pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap yayasan yang tidak melaporkan kebangkrutan atau menjual aset hasil bantuan pemerintah.
"Atau dapat dipidanakan secara hukum. Ketentuan lainnya dapat diatur dalam peraturan daerah," tegasnya.
Menurut Maulana, tantangan terbesar pendidikan di Jawa Barat saat ini adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik. Tanpa perubahan paradigma tersebut, besarnya anggaran pendidikan dinilai akan sulit berkontribusi terhadap peningkatan kualitas SDM maupun penurunan angka pengangguran di Jawa Barat.***
Editor : JakaPermana

