Pengemudi Mobil Propam di Sumut Anak Polisi dan Masih di Bawah Umur
Pengemudi mobil Propam yang sempat viral ternyata merupakan anak polisi dan masih di bawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kasus penggunaan mobil dinas milik Polri oleh seorang remaja kembali menyita perhatian publik. Seorang anak berusia 16 tahun berinisial AP, yang diketahui merupakan anak dari perwira polisi, kedapatan mengendarai mobil dinas Propam tanpa izin resmi dan diduga terlibat dalam insiden tabrak lari di Kota Medan, Minggu (6/7) malam.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk sang ayah, Iptu AP, yang merupakan Pelaksana Tugas Kasi Propam di Polres Tapanuli Selatan.
Remaja 16 Tahun Bawa mobil dinas, Diduga Serempet Kendaraan Lain
Insiden bermula ketika remaja tersebut menggunakan mobil dinas orang tuanya untuk berkeliling di Kota Medan. Dalam perjalanannya, kendaraan tersebut diduga menyerempet mobil lain. Aksi itu terekam oleh korban dan diunggah ke media sosial, hingga viral dan menimbulkan keresahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa tindakan anak tersebut terjadi akibat kelalaian Iptu AP sebagai pemilik dan penanggung jawab kendaraan dinas.
“Yang bersangkutan (Iptu AP) telah kami proses karena kelalaiannya, sedangkan dugaan pelanggaran lalu lintas oleh anaknya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ferry, Senin (7/7).
mobil dinas Diamankan, Ayah Masih Diperiksa
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menjelaskan bahwa Iptu AP tengah menjalani pemeriksaan internal dan mobil dinas yang digunakan anaknya telah diamankan sebagai bagian dari proses penelusuran.
"Mobil itu sudah kami amankan di Bidang Propam. Saat ini proses masih berjalan dan kami akan ambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran," ujar Julihan.
Editor : Firda Rachmawati

