Mobil Dinas Propam Dipakai Anak untuk Jalan-Jalan, Polda Sumut Proses Pelanggaran Iptu AP

Sempat viral, ini klarifikasi soal mobil dinas Propam yang dipakai pacaran.

Mobil Dinas Propam Dipakai Anak untuk Jalan-Jalan, Polda Sumut Proses Pelanggaran Iptu AP

INILAHKORAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyatakan tengah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu AP, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Propam Polres Tapanuli Selatan, terkait insiden penggunaan mobil dinas oleh anaknya yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa ini menjadi sorotan setelah video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil dinas dengan pelat khusus kepolisian diduga terlibat dalam insiden tabrak lari di Kota Medan, Minggu malam (6/7).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa anak Iptu AP, remaja berusia 16 tahun berinisial AP, diketahui menggunakan mobil dinas orang tuanya tanpa izin resmi.

Mobil itu dipakai untuk berkeliling kota dan diduga menyerempet kendaraan lain.

"Karena kelalaian tersebut, kami memproses Iptu AP sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ferry dikutip dari Antara, Selasa 8 Juli 2025.

Menurut Ferry, dugaan pelanggaran lalu lintas masih dalam tahap pendalaman. Jika ditemukan bukti kuat, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan.

Meski video insiden telah menyebar luas, pihak Polda Sumut menyebut hingga kini belum menerima laporan resmi dari korban yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menyatakan bahwa Iptu AP saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal. Mobil dinas yang digunakan dalam insiden tersebut juga telah diamankan oleh Bidang Propam sebagai barang bukti.

“Apabila terbukti ada pelanggaran disiplin maupun kode etik, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan,” tegas Julihan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, untuk keperluan pribadi atau diberikan kepada anggota keluarga tanpa izin resmi.

“Kami mengimbau kepada seluruh personel agar menggunakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Julihan.


Editor : Firda Rachmawati