Pengesahan Wali Kota Tidak Pasti, Ini Komentar Yana Mulyana

Yana Mulyana berkomentar soal ketidakpastian dirinya disahkan sebagai Wali Kota Bandung definitif dan terlambatnya pengajuan wakil wali kota

Pengesahan Wali Kota Tidak Pasti, Ini Komentar Yana Mulyana
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana memberikan komentar terkait kursi Wakil Wali Kota Bandung yang terancam tidak dapat diisi. Sebab, pengajuan nama Wakil Wali Kota Bandung telah melewati batas waktu 20 Maret.

INILAHKORAN, Bandung - Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana memberikan komentar terkait kursi Wakil Wali Kota Bandung yang terancam tidak dapat diisi. Sebab, pengajuan nama Wakil Wali Kota Bandung telah melewati batas waktu 20 Maret.

Selain hal itu, pengesahan pengajuan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif dari Kemendagri pun masih belum dipastikan waktunya. DPRD Kota Bandung belum mengetahui informasi dari Kemendagri tentang surat keputusan tersebut.

"Kan begini. Ini kan jalan hidup, saya juga enggak tahu bakal tiba-tiba seperti ini. Jadi ya saya harus jalani dan harus dengan segala konsekuensinya begitu ya," kata Yana Mulyana pada Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Fakta-fakta Soal Boeing 737-800 Milik China Eastren Airlines yang Jatuh

Yana Mulyana menyebut bahwa saat ini merasa lelah karena bekerja sendiri tidak ditemani oleh Wakil Wali Kota Bandung. Terlebih, beban dua pekerjaan harus dikerjakan oleh sendiri sesuai dirinya mengemban tugas sebagai Plt Wali Kota Bandung.

"Kalau sekarang lelah. Iya lah gitu ya, karena dua pekerjaan sekarang hanya sama satu orang," ucapnya.

Terkait keputusan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif, Yana Mulyana mengaku tidak mengikuti proses perkembangan tersebut. Pihaknya saat ini akan mengikuti sesuai alur dan regulasi.

"Saya enggak tahu. Karena saya sih orang taat azas gitu ya. Saya mengalir saja gitu ya, dan ini kan saya enggak bisa ikut di proses ini, gitu ya karena prosesnya ada di provinsi, ada kementerian dalam negeri gitu ya," ujar dia.

Baca Juga: Cimahi Kota dengan Pengangguran Tertinggi, Nasib Disabilitas Makin Terpinggirkan

Diketahui awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Hingga saat ini surat keputusan tersebut belum turun.

Akibat surat keputusan yang belum turun, berdampak kepada tidak bisanya diajukan nama calon Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Sebab terhitung 20 Maret lalu, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran