Pengusaha Sambut Pelonggaran yang Diperluas Meski PPKM Berlanjut

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyambut sejumlah pelonggaran yang diperluas seiring diperpanjangnya PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Pengusaha Sambut Pelonggaran yang Diperluas Meski PPKM Berlanjut
ilustrasi/antara foto

INILAH, Bandung- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyambut sejumlah pelonggaran yang diperluas seiring diperpanjangnya PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Menurut Sarman, pelonggaran berupa kenaikan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan/mal hingga 50 persen dan diperbolehkannya makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen diharapkan dapat menggairahkan ekonomi.

"Walaupun pemerintah belum menurunkan PPKM ke level 3 namun ada kebijakan kelonggaran baru yang diperluas di mana jumlah pengunjung mal naik menjadi 50 persen dan restoran, cafe yang tadinya hanya take away telah bisa dine in sebanyak 25 persen, tentu ini akan meningkatkan gairah ekonomi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca Juga : Semangat bjb Meriah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76 bersama bank bjb

Dalam sepekan terakhir, meski mal sudah dibuka, namun pembukaannya dinilai belum bergairah karena selain jumlah pengunjung dibatasi 25 persen, restoran dan cafe tidak menyediakan makan di tempat sehingga daya tarik pengunjung masih rendah.

"Dengan adanya kelonggaran ini tentu akan semakin meningkatkan gairah pengunjung, restoran dan cafe akan banyak yang buka kembali juga tenant lainnya," ujarnya.

Diharapkan jumlah pengunjung mal yang selama seminggu ini hanya mencapai 1.015.303 berdasarkan check-in system Peduli Lindungi dapat meningkat 2 atau 3 kali lipat sehingga aktivitas sektor pedagangan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 yang lebih berkualitas yang dipatok di kisaran 3,5 persen hingga 4 persen.

Baca Juga : Meriahkan HUT ke-76 RI, BJB Gelar Promo Merdeka Berhadiah 

Pelaku usaha, lanjut Sarman, akan siap dan patuh melaksanakan aturan PPKM yaitu kewajiban pengunjung yang sudah divaksin, prokes yang ketat, jumlah pengunjung dan jam operasional yang sudah ditetapkan serta mendukung penuh program vaksinasi nasional.

Halaman :


Editor : Bsafaat