Penyaluran Bansos Pemprov Tahap IV Dilakukan Empat Pihak

Guna menjaga kunsumsi rumah tangga terdampak Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap IV. Dengan besaran Rp100 ribu untuk bansos tahap IV ini, akan diberikan kepada 1.903.383 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) sebagai penerima bansos di akhir 2020.

Penyaluran Bansos Pemprov Tahap IV Dilakukan Empat Pihak

INILAH, Bandung,- Guna menjaga kunsumsi rumah tangga terdampak Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap IV. Dengan besaran Rp100 ribu untuk bansos tahap IV ini, akan diberikan kepada 1.903.383 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) sebagai penerima bansos di akhir 2020.

Ketua Divisi Logistik Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Arifin menuturkan, Pemprov Jabar menggandeng sejumlah pihak dalam penyaluran bansos tahap IV, yakni PT Pos serta perwakilan dari bank BJB, BRI, dan Mandiri. Menurutnya, penyaluran bansos akan berbeda masing-masing pihak.

Untuk PT Pos akan memberikan bansos langsung kepada masing-masing KTRS. Sedangkan BRI akan menyiapkan bantuan tunai yang akan diberikan kepada perangkat desa/kelurahan untuk diambil di kantor cabang terdekat. Kemudian piihak desa yang akan membagikannya ke KTRS.

Baca Juga : Lewat CePAD, Jasa Sarana Bantu Tracking Penanganan Covid-19

"Untuk Bank BJB dan Mandiri akan memberikan bantuan yang diberikan kepada perangkat desa/kelurahan di lokasi yang sudah ditentukan masing-masing desa," ujar Arifin melalui keterangan pers, Selasa (29/12/2020).

Adapun detail jumlah KTRS masing-masing penyalur, PT Pos mendapat 1.114.616, Bank BJB 283.785, BRI, 479.402, dan sisanya Mandiri 25.780. Penerima KTRS di Jabar sendiri terdapat di 5.3.73 desa, 626 kecamatan, dari 27 kabupaten/kota.

Arifin menuturkan, tahap penyaluran bansos tahap IV Jabar dimulai pada 23 Desember hingga 28 Desember. Kamudian pada Selasa (29/12) ini akan ada rekap data penyaluran bansos.

Baca Juga : Enam Gedung Isolasi Disiapkan, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Tidak Perlu Digunakan

"Dua hari ke depan harus ada pelaporan dan pengembalian uang jika ada bantuan tunai yang tidak tersalurkan," papar Arifin.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto