Penyelenggaraan Haji Jabar di 2026 Bakal Ditekel Kementerian Haji dan Umrah
Penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Jawa Barat pada 2026 mendatang, bakal ditekel Kementerian Haji dan Umrah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Jawa Barat pada 2026 mendatang, bakal ditekel Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara Kanwil Kemenag jabar, tengah menunggu keputusan lanjutan terkait pengelolaan penyelenggaraan haji 2026.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jabar Boy Hari Novian menuturkan, meski belum mendapat kepastian, pihaknya masih bertugas untuk melakukan pendataan para calon jamaah.
Hal tersebut dikarenakan, Kanwil Kemenag Jabar masih belum mendapatkan instruksi pasti mengenai masa transisi tersebut. Sehingga, untuk urusan haji saat ini masih dilakukan oleh Kemenag belum ke kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah yang nantinya akan ada di Jabar.
"Kami menunggu instruksi pusat sekarang kami melanjutkan apa yang sudah direncakan untuk keberangkatan jemaah haji periode 2026," ujar Boy dikutip Kamis 28 Agustus 2025.
Beberapa proses yang dilakukan Kanwil Kemenag Jabar saat ini yaitu, pendataan calon jemaah haji hingga beberapa teknis keberangkatan nantinya. Boy mengungkapkan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kementerian baru ini juga masih belum diterima Kemenag Jabar.
"Seperti di daerah sekarang sudah verifikasi jamaah. Tapi kalau perpindahan kita masih menunggu instruksi pusat dan SOTK di daerah sifatnya menunggu," ucapnya.
Soal kemungkinan seluruh teknis pelaksanaan haji 2026 akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah, Boy membenarkan kondisi tersebut.
"Keberangkatan haji 2026 langsung ditangani kementerian batu. Tapi kami belum tau bentuk SOTK seperti apa, masih menunggu. Kalau lihat di UU Kementerian Haji dan Umrah itu akan sampai ke kecamatan. Jadi Kanwil, kabupaten dan kota, baru kecamatan," ucapnya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan umrah telah resmi disahkan menjadi UU—landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke 4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, seluruh infrastruktur dan SDM bidang penyelenggara haji, akan dialihkan ke kementerian baru ini.
"Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umroh Kedua," ujarnya.
Marwan mengungkap, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan disebut akan menjadi Menteri Haji dan Umrah menyusul perubahan status lembaga ini menjadi kementerian.
"Dan tentu nanti Gus Irfan (Kepala BP Haji) ya tidak lagi kepala badan, menjadi menteri haji," imbuhnya.
Marwan menyampaikan, Kementerian Haji dan Umrah akan mulai beroperasi dalam 30 hari setelah UU Kementerian Haji dan Umrah tersebut diberlakukan.
"Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa pak sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

