Perangi Gratifikasi! KPK Ingatkan Pejabat dan ASN untuk Laporkan Penerimaan yang Berpotensi Melanggar Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya menolak gratifikasi bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN). Pemberian dalam bentuk apapun yang berpotensi berkaitan dengan jabatan, kewajiban, atau tugas harus dihindari. Jika penerimaan tidak bisa ditolak pada kesempatan pertama, maka wajib segera dilaporkan kepada KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya menolak gratifikasi bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian dalam bentuk apapun yang berpotensi berkaitan dengan jabatan, kewajiban, atau tugas harus dihindari. Jika penerimaan tidak bisa ditolak pada kesempatan pertama, maka wajib segera dilaporkan kepada KPK.
"Apabila tidak memungkinkan untuk ditolak pada kesempatan pertama, maka atas penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK, baik melalui Unit Pengendali gratifikasi (UPG) maupun dilaporkan langsung ke KPK melalui online (daring) pada apliaksi gol.KPK.go.id," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA.
Pernyataan ini disampaikan setelah KPK mengumumkan penetapan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana gratifikasi bisa berujung pada tindak pidana korupsi, yang pada akhirnya merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.
Sebagai bentuk pencegahan, KPK telah membentuk 1.958 Unit Pengendali gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, saat ini telah ada 503 UPG yang tersebar di berbagai wilayah kerja. UPG ini dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas internal di masing-masing instansi terkait.
Sepanjang tahun 2024, KPK telah menerima 1.482 laporan penerimaan gratifikasi dari Kementerian Keuangan, dengan total 1.610 objek gratifikasi yang bernilai mencapai Rp3,5 miliar. Sementara itu, pada awal tahun 2025 ini saja, sudah ada 201 laporan dengan jumlah objek gratifikasi sebanyak 218, senilai Rp775 juta.
Untuk memastikan kepatuhan, setiap pejabat negara dan ASN wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG di instansi masing-masing dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak diterima.
Selanjutnya, laporan tersebut akan dianalisis oleh Direktorat gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau tetap milik penerima.
Guna mempermudah proses pelaporan, KPK menyediakan aplikasi gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui situs gol.KPK.go.id. Melalui aplikasi ini, ASN dan penyelenggara negara dapat melaporkan gratifikasi dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan.
Selain itu, KPK terus melakukan sosialisasi pencegahan melalui berbagai media, termasuk e-learning pengendalian gratifikasi yang bisa diakses di: https://newlearning.KPK.go.id/enrol/index.php?id=4
Menurut data KPK, sejak tahun 2020 hingga 2025, tercatat sudah 19.175 pegawai Kementerian Keuangan yang mengikuti e-learning ini.
Dengan berbagai upaya ini, KPK berharap pemahaman mengenai gratifikasi semakin meningkat di kalangan ASN dan penyelenggara negara. Kemudahan pelaporan serta sosialisasi yang gencar diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan transparansi dalam setiap penerimaan gratifikasi.
"KPK berharap dengan pemahaman setiap insan penyelenggara negara dan ASN, serta kemudahan pelaporan penerimaan gratifikasi melalui berbagai saluran dapat mendorong kepatuhan dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi," tutup Budi Prasetyo.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


