Percepat Layanan Sosial Desa, Dinsos KBB Targetkan Seluruh Desa Punya Puskessos

Disnos KBB menargetkan semua desa sudah memiliki Puskesos pada akhir bulan Mei 2026

Percepat Layanan Sosial Desa, Dinsos KBB Targetkan Seluruh Desa Punya Puskessos
Dinsos saat melaksanakan kegiatan safari ke seluruh wilayah kecamatan di Bandung Barat beberapa waktu lalu.

INILAHKORAN.ID - Dinas Sosial (DInsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong pemerataan akses layanan kesejahteraan sosial hingga ke tingkat paling bawah, salah satunya dengan pendirian Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap desa

Lewat kebijakan 'Jemput Bola', DInsos menghelat kegiatan safari ke seluruh wilayah kecamatan. Hal itu dilakukan sebagai langkah strategis mempercepat pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskessos) yang diklaim penting untuk memperbaiki sistem pelayanan publik di bidang sosial.

"Rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak 20 April 2026 ini resmi diakhiri pada Kamis (30/4/2026), dengan penutupan yang dilaksanakan di dua kecamatan sekaligus, yaitu Cihampelas dan Batujajar," kata Kepala Dinas Sosial (DInsos) KBB, Idad Saadudin, Jumat (1/5/2026).

Agenda ini, sebut Idad, bukan sekadar seremonial sosialisasi semata, melainkan upaya nyata melakukan pemetaan dan memastikan kesiapan setiap desa dalam membentuk lembaga layanan tersebut. 

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari bimbingan teknis yang telah diselenggarakan sejak November 2025 lalu, yang melibatkan dukungan teknis dari Politeknik Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

“Target kami sangat tegas, paling lambat akhir Mei 2026, seluruh desa di wilayah Bandung Barat wajib sudah memiliki Puskessos,” katanya.

Hingga akhir tahun 2025 lalu, ungkap Idad, dari ratusan desa yang ada di KBB, baru tujuh desa yang berhasil membentuk dan mengoperasikan Puskessos. 

"Kondisi ini mendorong pemerintah kabupaten mempercepat pembentukan lembaga tersebut agar pelayanan tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan atau tingkat kabupaten saja," ucapnya.

Idad menuturkan, Puskessos berperan sebagai satu-satunya pusat layanan terpadu di desa yang memayungi seluruh program perlindungan sosial. Lembaga ini menjadi garda terdepan yang bertugas mendata warga yang membutuhkan bantuan, menangani masalah sosial secara dini, hingga merujuk kasus yang lebih kompleks ke tingkat yang lebih tinggi. 

Ia menyebut, pembentukan lembaga ini juga sudah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2019.

“Dengan adanya pusat layanan ini di setiap desa, penanganan masalah kemiskinan dan kerentanan sosial bisa jauh lebih cepat, terarah, dan tepat sasaran," ucapnya.

"Selain itu, kehadiran lembaga ini diprediksi memangkas jalur birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat saat mengakses bantuan sosial,” pungkasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti