Perda Perlindungan Anak Disetujui untuk Perkuat Komitmen Lindungi Anak di Kota Bogor
DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor sepakat menyentujui Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor sepakat menyentujui Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memaparkan, untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disetujui menjadi Perda, atas nama Pemkot Bogor dia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil beserta jajaran pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bogor.
"Terkhusus Pansus yang telah bersama-sama membahas hingga dapat diselesaikan dengan baik. Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak," ungkap Dedie, Jumat (21/8/2026).
Dedie menjelaskan, dalam melindungi anak tidak boleh menunggu sampai kekerasan terjadi baru kemudian bertindak. Dirinya menyoroti beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, termasuk kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak di Yogyakarta.
"Itu menjadi pengingat bahwa anak sangat membutuhkan lingkungan yang aman, pengasuhan yang layak, pengawasan yang kuat serta mekanisme pencegahan dan penanganan yang cepat," jelasnya.
Dedie melanjutkan, demikian pula dengan perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi serta berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital.
"Ya, termasuk potensi ancaman penyebaran LGBTQ di kalangan anak-anak. Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.
Dedie menekankan, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak.
"Selanjutnya, Pemkot Bogor berkomitmen untuk memastikan peraturan daerah ini tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi diwujudkan dalam kebijakan, program, pengawasan, layanan serta koordinasi yang nyata," terangnya.
"Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya," tambah Dedie.
Editor : Doni Ramdhani

