Perda Sistem Pertanian Organik Bisa Hadirkan Pangan Sehat dan Aman

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pertanian organik DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyakini Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang sistem pertanian organik diyakini bisa hadirkan pangan yang sehat dan aman.

Perda Sistem Pertanian Organik Bisa Hadirkan Pangan Sehat dan Aman
INILAHKORAN, Bogor - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pertanian organik DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyakini Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang sistem pertanian organik diyakini bisa hadirkan pangan yang sehat dan aman.
"Perda Kota Bogor tentang sistem pertanian organik menjadi berita gembira tidak hanya bagi para petani dan praktisi pertanian di Kota Bogor, tapi juga bagi masyarakat Kota Bogor. Perda yang telah disahkan dalam rapat Paripurna Kota Bogor (22/12/2022) ini diyakini kami bisa hadirkan banyak manfaat diantaranya bisa hadirkan pangan yang sehat dan aman," ungkap Adit kepada wartawan pada Minggu 15 Januari 2023.
Adit melanjutkan, pihaknya bersyukur bahwa Perda ini juga disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Tentunya kami bersyukur inisiasi kami di DPRD Kota Bogor tentang Perda ini disambut baik oleh pihak provinsi. Kami berharap dengan adanya Perda ini, bisa menghadirkan manfaat yang besar dari sisi kesehatan juga perekonomian," tambah Adit.
Adit menerangkan, kenapa dengan adanya Perda ini diyakini bisa hadirkan pangan yang sehat dan aman. Karena dampak kesehatan dari penggunaan pestisida kimawi akan tereduksi secara maksimal. Hal ini akan mendukung tercapainya masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera.
"Selain itu Perda ini juga akan meningkatkan kesejahteraan para petani pertanian organik. Perda ini juga mengatur tentang dukungan yan harus diberikan pada para petani," terangnya.
"Ya, dukungan bisa berbentuk peningkatan kemampuan petani, pengembangan sarana dan prasaran (Sarpras) pertanian, kemudahan akses sertifikasi produk organik," tambah Adit.
Adit juga menyebutkan, bahwa Perda yang terdiri dari 15 Bab dan 30 pasal ini juga diharapkan bisa menstimulan munculnya insentif bagi para petani organik.
"Ya, mudah-mudahan kedepannya ada insentif bagi para petani organik," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti