Permudah Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah baru untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah baru untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Melalui kebijakan terbaru, persyaratan pembayaran pajak tahunan kini dipermudah, khususnya bagi warga di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatna menjelaskan, masyarakat kini cukup membawa STNK dan KTP saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Ketentuan ini membuat proses administrasi menjadi jauh lebih sederhana karena tidak lagi mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB ataupun fotokopinya.
"Jadi ini itu memudahkan masyarakat dalam membayarnya, jadi masyarakat hanya membawa STNK dan KTP saja, semudah itu," ujar Asep, Rabu 11 Maret 2026.
Menurut Asep, penyederhanaan persyaratan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah wajib pajak yang aktif membayar kewajibannya, terutama di wilayah Depok dan Bekasi yang berada dalam cakupan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ya mudah-mudahan dengan ada kemudahan syarat pembayaran, kalau hitungan kita bisa tumbuh jumlah pembayar di kisaran 5 sampai 7 persen," harapnya.
Ia mengungkapkan, populasi kendaraan bermotor di Jawa Barat saat ini mencapai sekitar 17 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 14 juta merupakan sepeda motor, sedangkan sekitar 3 juta lainnya adalah kendaraan roda empat.
Namun secara kontribusi penerimaan pajak, kendaraan roda empat justru menjadi penyumbang terbesar bagi kas daerah.
"Nah pendapatannya, itu terbalik, dari roda empat itu 70 persennya, strukturnya berbeda dengan DKI,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat menjelang Lebaran tahun ini menunjukkan tren positif.
“Rata-rata setiap hari itu hanya Rp20 miliar, sekarang dua hari terakhir mengalami kenaikan menjadi Rp26 miliar,” ungkapnya.
Menurut Dedi, dana pajak yang dibayarkan masyarakat tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan dan pemerataan kualitas jalan di berbagai wilayah provinsi.
“Komitmen kami uang itu akan dibelanjakan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang merata di seluruh Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

