Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Garut Bergeming di Level 3
Hingga perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober-1 November 2021 berakhir, Garut gagal merealisasikan target vaksinasi 50 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Hingga perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 19 Oktober-1 November 2021 berakhir, Kabupaten Garut gagal merealisasikan capaian target vaksinasi 50 persen.
Total peserta yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di Garut belum bisa menurunkan status PPKM dari level 3 ke level 2.
Tak mengherankan, saat pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali per 2-15 November 2021 itu Kabupaten Garut bergeming pada PPKM level 3.
Seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021, Kabupaten Garut bersama sebelas kabupaten/kota lainnya di Jabar masih masuk sebagai daerah yang melaksanakan PPKM level 3.
Baca Juga: Vaksinasi di Garut Baru Capai 45,3%
Sebelas kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Kuningan, Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Bogor, dan Kabupaten Bandung, serta Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Garut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Garut Muksin mengatakan capaian vaksinasi di Kabupaten Garut sendiri hingga per 1 November 2021 untuk dosis 1 baru mencapai 46 persen atau sebanyak 910.683 orang dari total sasaran sebanyak 1.977.713 orang. Sedangkan vaksinasi dosis 2 baru mencapai sebesar 17.7 persen atau sebanyak 349.723 orang.
Belum diketahui, berapa persen capaian vaksinasi dosis 1 untuk kalangan lanjuta usia (lansia) di Garut.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Garut Bertambah 12 Orang
Pada Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian disebutkan, indikator penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 sendiri dilihat dari capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Disebutkan pula, daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 diberlakukan 25 persen WFO atau bekerja dari rumah bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi dan Kerusakan Gunung Kasur Akibatkan Banjir di Pameungpeuk Garut
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah. Dengan ketentuan, selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas, atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1). Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Kemudian, pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.***(zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran


