Jadi, Sebenarnya Pelaku Penusukan yang Tewaskan Warga Ciwaruga Itu ODGJ Nggak Sih?
Kasus penusukan yang berujung menewaskan Ajeng Ruhiyat (56) warga Kampung Ciwaruga, hingga kini belum mendapat status hukum yang jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus penusukan yang berujung menewaskan Ajeng Ruhiyat (56) warga Kampung Ciwaruga, RT03/RW05, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga kini belum mendapat status hukum yang jelas.
Pasalnya, proses hukum kasus penusukan tersebut masih menunggu surat rekomendasi dari rumah sakit.
Seperti diketahui aksi penusukan itu dilakukan oleh Aep (31) yang diduga mengalami gangguan jiwa. Sementara korban tewas adalah warga bernama Ajeng Ruhiyat (56). Korban lainnya, yaitu Ian (40) dan Ujang Sumarna (43) mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
"Kita belum putuskan langkah hukumnya karena masih menunggu surat rekomendasi dari rumah sakit. Mereka yang bisa menentukan yang bersangkutan ODGJ atau tidak," kata Kapolsek Cisarua Kompol Darto, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Keluarga Korban Penusukan Geng Motor di KBB Minta Pelaku Dihukum Berat
Hingga saat ini, sebut dia, pihaknya belum menerima surat rekomendasi pemeriksaan kejiwaan dari rumash sakit jiwa yang menangani pelaku.
"Suratnya belum keluar. Jadi, kita belum bisa menentukan langkah hukum apapun," sebutnya.
Kendati demikian, ia mengaku, untuk prosedur penyiapan berkas perkara guna menentukan langkah hukum bagi pelaku tetap disiapkan.
"Seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hingga kini masih tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
"Nanti keputusan atau mungkin SP3, setelah ada hasil (pemeriksaan) dari rumah sakit. Sekarang, pelakunya masih ditangani dan menjalani perawatan di rumah sakit," sambungnya.
Baca Juga: Kurang Dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penusukan di Pasar Caringin Bandung
Ia memastikan, pihaknya akan segera memutuskan kelanjutan nasib pelaku penusukan tersebut, jika surat rekomendasi dari rumah sakit sudah diterima.
Sehingga, tambah dia, semua bisa jelas, apakah nantinya yang bersangkutan akan diproses hukum atau tidak.
"Semoga bisa secepat ada kejelasan, walau kami gak bisa memastikan kapan hasil pemeriksaannya diserahkan dari rumah sakit," jelasnya.
Sejauh ini, tambah dia, pelaku penusukan telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan observasi terkait kondisi kejiwaannya.
"Langkah itu dilakukan guna menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum," tandasnya. (agus satia negara) ***
Editor : inilahkoran


