INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melaksanakan kegiatan uji emisi selama tiga hari, mulai dari tanggal 7 hingga 9 Juni 2022.
Kegiatan uji emisi tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana mengatakan, uji emisi ini gratis bagi kendaraan roda empat yang melintas di Kota Cimahi selama tiga hari, mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 9 Juni 2022.
"Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia dan menyambut hari jadi Kota Cimahi yang ke 21," katanya.
Tak hanya itu, jelas dia, kegiatan uji emisi merupakan langkah nyata dari komitmen Pemkot Cimahi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Di sana disebutkan bahwa setiap alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi," jelasnya.
Ia menyebut, tujuan kegiatan ini adalah guna memastikan bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi.
Menurutnya, hal ini pun dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.
“Dengan uji emisi kita dapat mengetahui tingkat polusi di perkotaan, khususnya di Kota Cimahi. Alhamdulillah masih banyak kendaraan yang lulus uji emisi,” bebernya. *** (agus satia negara).