Inilah Daftar Sanksi untuk Persib Usai 'Tragedi' di Laga Kontra Persebaya

Deretan sanksi untuk Persib Bandung usai tragedi di laga melawan Persebaya akhirnya dirilis Komisi Disiplin Piala Presiden 2022. Simak!

Inilah Daftar Sanksi untuk Persib Usai 'Tragedi' di Laga Kontra Persebaya
Duel Persebaya vs Persib berakhir 1-3 untuk Maung Bandung. Ciro Alves cetak gol penutup Persib dalam laga di Stadion GBLA, Jumat 17 Juni 2022 itu.

INILAHKORAN, Bandung - Persib Bandung banjir sanksi usai menghadapi Persebaya Surabaya di babak penyisihan grup C Piala Presiden 2022 17 Juni 2022 lalu. Dari mulai usiran hingga denda.

Ada tiga salinan keputusan yang dikeluarkan Komisi Disiplin Organizing Committee (OC) Piala Presiden 2022 kepada Persib Bandung. Baik itu untuk panpel maupun tim Maung Bandung.

Salinan pertama bernomor 09/PP/SK/PANDIS/VI/2022, sanksi ditunjukan kepada panpel Persib Bandung.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi

Dalam suratnya, panpel Persib melanggar kode disiplin PSSI tahun 2018 karena adanya korban meninggal dunia sebanyak dua orang yaitu suporter Persib yang diakibatkan oleh suporter berdesak-desakan memaksa masuk pada saat pertandingan berlangsung serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

Merujuk pada pasal 7 kode disiplin Piala Presiden 2022, jo pasal 73 Kode Disiplin Piala Presiden 2022, jo pasal 60 Statuta PSSI, jo pasal 22, jo pasal 68, jo pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2018, maka Panpel Persib dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion GBLA.

Lalu, Panpel Persib juga tidak bisa menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden 2022.

Baca Juga: Apresiasi Wayang Golek, Disparbud KBB Bakal Berikan Bantuan Alat Kepada Pepadi dan Seniman

Panpel Persib juga didenda sebesar Rp50 juta. Jika pengulangan pelanggaran terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.

Salinan kedua bernomor 10/PP/SK/PANDIS/VI/2022, sanksi diberikan kepada Persib Bandung. Tim berjulukan Maung Bandung dinilai telah melanggar Kode Disiplin Piala Presiden 2022 karena terjadi tindakan dari penonton dengan menyorotkan sinar laser (warna hijau) ke arah kiper Persebaya saat akan dilakukan tendangan bebas.

Merujuk pada 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta. Pengulangan pelanggaran terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.

Lalu salinan ketiga bernomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022 diberikan kepada Persib Bandung. Pangeran Biru dinilai melanggar Kode Disiplin Piala Presiden 2022 karena terjadi penyalaan flare oleh penonton dalam jumlah yang banyak pada area tribun utara, timur dan selatan serta terjadi penyalaan smoke bomb (warna asap hijau) oleh penonton di tribun utara bagian barat laut.

Baca Juga: Viral Video Motor Ditilang di Diler, Ternyata Melanggar Banyak Aturan

Merujuk pada 42 ayat 4 (b) poin (ii) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Persib Bandung didenda sebesar Rp40 juta. Pengulangan pelanggaran terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.***(Muhammad Ginanjar)


Editor : inilahkoran