Pertama Hadiri Persidangan, Irfan Suryanegara dan Istri Langsung Dicegat Korban Penipuan

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akhirnya dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 16 Januari 2023.

Pertama Hadiri Persidangan, Irfan Suryanegara dan Istri Langsung Dicegat Korban Penipuan

INILAHKORAN,Soreang- Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akhirnya dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 16 Januari 2023.

Berdasarkan pantauan, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty, tiba di Pengadilan Negeri Bale Bandung sekitar pukul 11. 55 WIB. Kedua terdakwa ini diantarkan petugas dalam satu mobil tahanan. Penjagaan dari pihak Kepolisian dan pengamanan internal Pengadilan Negeri Bale Bandung terlihat ketat namun tetap berjalan tertib.

Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty terlihat turun dari kendaraan tahanan dengan menggunakan kemeja putih dengan rompi merah. Saat turun dari kendaraan tahanan, korban Stanly yang juga hadir di halaman parkir, memburu terdakwa dan berteriak mempertanyakan masalah ini.

Baca Juga : Pemkot Bandung Terima Aset Seluas 1.018 Meter Persegi di Pasar Induk Caringin

"Pak Irfan, bagaimana ini," kata Sanly yang siang itu mengenakan jaket kulit biru.

Keduanya langsung dibawa kebagian belakang gedung pengadilan untuk persiapan mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan atau memintai keterangan dari kedua terdakwa. 

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Julianto itu, dimulai sekitar pukul 12.52 WIB. Irfan dan istrinya Endang duduk dikursi terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga : Dukung Rekayasa Lalin Masjid Raya Al Jabbar, Dishub Kota Bandung Siapkan Personel dan Prasarana

Irfan menjelaskan pertamakali berkenalan dengan korban Stenly Gandawijaya. Irfan juga menjelaskan soal aktivitasnya membebaskan lahan di Majalengka dan di Sukabumi, saat itu korban Stanly ingin  ikut ke Sukabumi. Hingga saat ini persidangan masih berlangsung, Majelis Hakim masih memintai keterangan Irfan Suryanagara.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti