Pesan Mahfud MD untuk KPU Soal Pemilu 2024, Ternyata Begini
Menkopolhukam Mahfud MD berpesan kepada KPU terkait pelaksanaan Pemilu 2024 menurutnya, disetiap pemilu selalu terjadi gugatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan KPU agar bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Hal ini karena menurut Mahfud MD disetiap pemilu yang diselenggarakan selalu terjadi gugatan.
" karena apapun yang Anda lakukan, itu pasti ada yang menggugat. Tidak ada Pemilu yang tidak ada gugatan. Sejak dulu terjadi seperti itu," ucap Mahfud MD dikutip dari Antara.
Baca Juga: TKK di Diskominfotik KBB Didesak Buat Pernyataan, Hengky Kurniawan: Itu Kebijakan Internal OPD
Mahfud MD pun berharap Pemilu 2024 dapat menghasilkan anggota-anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden yang berkomitmen untuk lebih memajukan Indonesia.
Sehingga dia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menyambut Pemilu 2024 dengan sebaik baiknya.
Mantan Ketua MK itupun menegaskan Pemerintah akan mengawal pemilu dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: BTS Bakal Tampil di TV, Punya Acara Sendiri
Terkait persiapan Pemilu 2024, Pemerintah sudah berdiskusi dengan KPU, DPR, dan Bawaslu tentang semua hal yang diperlukan, termasuk instrumen hukum, anggaran, kelembagaan, dan penjadwalan.
Dikutip dari Antara, dana yang disetujui bersama untuk Pemilu 2024 sebesar Rp1,24 triliun. Pencairan dana itu akan bertahap di tahun 2022, 2023, dan 2024 karena sifatnya multilayers.
"Cuma, kalau sekarang belum cair itu gampang, KPU tinggal membuat DIPA-nya saja. Kalau DIPAnya sudah jadi kan gampang,” ujar Mahfud.
“Kalau belum ada, DIPA belum bisa karena itu melanggar keuangan negara. Oleh sebab itu, Pemerintah menjamin hal ini. Tahun berikutnya anggaran disediakan, berikutnya lagi disediakan," imbuhnya.
Dia juga mengatakan Pemerintah telah menyetujui usulan KPU terkait kenaikan biaya terhadap panitia, meski tidak 100 persen.
Namun, terkait kegiatan operasional seperti pembangunan gedung-gedung di daerah, Pemerintah belum menyetujui hal itu.***
Editor : inilahkoran

