Pilbup Cirebon 2024, ASN Tak Netral Terancam Diberhentikan
Menjelang Pilbup Cirebon 2024, Badan Kepegawaian Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon berupaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Menjelang Pilbup Cirebon 2024, Badan Kepegawaian Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon berupaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Penilaian Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry menegaskan, sesuai dengan regulasi yang ada bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas pada Pilbup Cirebon 2024 akan mendapatkan sanksi tegas.
"Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat selama setahun, hingga pemberhentian ASN dengan hormat tanpa permintaan sendiri," kata Meilan, Selasa 10 September 2024.
Atas dasar itu, Meilan mengaku dengan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memastikan netralitas ASN pada Pilbup Cirebon 2024. Di antaranya mengeluarkan surat edaran berupa imbauan dari Bupati Cirebon. Itu sudah diedarkan bahkan sebelum Pemilu berlangsung.
"Sejauh ini, kami telah melakukan banyak upaya pencegahan terkait netralitas ASN. Salah satunya adalah edaran surat Bupati yang telah kami kirimkan sebelum Pemilu 2024," kata Meilan.
Selain surat edaran, BKPSDM Cirebon juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengawasan Pasif. Meilan menjelaskan bahwa jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Dalam kasus ASN yang sudah memproses CLTN, BKPSDM telah mengusulkan pengaktifan kembali status mereka. Usulannya sudah diproses, tinggal menunggu keputusan final," jelas Meilan.
Ketika ditanya soal keyakinan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada nanti, Meilan mengakui pihaknya tidak bisa memberikan jaminan penuh. Namun, berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, termasuk pengawasan pasif dan pemberian pemahaman serta bimbingan teknis kepada ASN.
"Kami juga melakukan pendekatan kepada suami atau istri ASN yang terlibat dalam Pilkada. Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka untuk mengambil cuti, meskipun ada keberatan karena perbedaan wilayah dinas," ungkapnya.
Meilan menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas. Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
"Dengan berbagai langkah yang telah diambil, BKPSDM Cirebon berharap ASN dapat menjaga netralitasnya. Ini selama tahapan Pilkada berlangsung. Karena demi menjaga integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani

