Pilbup Cirebon 2024, Paslon Nomor Urut 4 Ajukan Gugatan ke MK
Tidak terima dengan proses Pilbup Cirebon 2024 yang dinilai penuh kecurangan, kubu paslon nomor urut 4 Muhammad Luthfi-Dia Ramayana secara resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Tidak terima dengan proses Pilbup Cirebon 2024 yang dinilai penuh kecurangan, kubu paslon nomor urut 4 Muhammad Luthfi-Dia Ramayana secara resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum paslon nomor urut 4 Achmad Fauzan mengatakan, pengajuan permohonan gugatan dilayangkan pada Senin 9 Desember 2024 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Fauzan mengatakan, kalau substansi gugatan yang diajukan ke MK sama dengan aduan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon. Yakni, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan Pilbup Cirebon 2024.
"Substansi nya sama dengan yang dilaporkan ke Bawaslu terkait kecurangan Pilkada yang diduga dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur. Dengan adanya dugaan kecurangan ini tentunya mempengaruhi hasil," ujar Fauzan, Rabu 11 Desember 2024.
Dikatakan Fauzan, pihaknya sebelum melayangkan gugatan ke MK tentu sudah mempersiapkan diri termasuk alat bukti dan dokumen pendukungnya lainnya. Saat ini pihaknya tengah menunggu proses selanjutnya sampai akhirnya digelar sidang gugatan tersebut.
"Kalau secara online sudah terregistrasi dan selanjutnya akan ada proses verifikasi dokumen, memenuhi atau tidak. Kalau dianggap memenuhi maka tinggal menunggu jadwal sidang, " ujarnya.
Dia menambahkan, Dengan alat bukti yang dimiliki, dirinya optimistis kalau ajuan gugatannya ke MK bisa memenuhi syarat dan dilakukan proses sidang gugatan. Kalau MK menganggap dokumen yang diajukan ada kekurangan maka pihaknya biasanya akan diminta untuk memperbaiki.
"Kalau dilihat formulasi gugatan dan alat bukti kami cukup optimis, bisa memenuhi syarat formal untuk langsung diajukan sidang. Untuk tergugat adalah penyelenggara (KPU.red) dan juga tergugah 2 paslon, tukasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Kubu 04 dengan nomor pengajuan 189/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut dilayangkan pada Senin (9/12/2024). Dokumen yang diajukan dalam gugatan tersebut adalah permohonan, daftar alat bukti, alat bukti dan dokumen pendukungnya lainnya.
Editor : Doni Ramdhani


