PDIP Kabupaten Cirebon Ngamuk, Balik Laporkan Paslon Nomor Urut 4 Pilbup Cirebon 2024
Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 Pilbup Cirebon 2024 melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu pada Jumat 6 Desember 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 Pilbup Cirebon 2024 melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu pada Jumat 6 Desember 2024.
Laporan tersebut disinyalir sebagai perlawanan paslon nomor urut 2 yang tidak terima dilaporkan paslon nomor urut 4.
Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 Ferry Ramadhan mengatakan, laporan tersebut menyoroti netralitas perangkat desa dan tenaga pendamping profesional di tingkat desa. Sebab, mereka diduga mendukung paslon nomor urut 4 dan 3. Menurutnya, laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran.
"Kami menemukan adanya dugaan ketidaknetralan kepala desa. Gerakan dari paslon nomor urut 4 dan nomor urut 3 diduga melibatkan tenaga pendamping profesional di tingkat desa. Hal ini terjadi pada November lalu," ujar Ferry kepada wartawan saat hendak membuat laporan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, laporan ini juga sekaligus bantahan atas tuding paslon nomor urut 2 mengorganisir ASN, baik di instansi daerah maupun kecamatan. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai berita hoaks.
"Justru kami melaporkan pihak lain atas dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan pendamping desa di seluruh Kabupaten Cirebon," ucapnya.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang juga menyoroti dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Dengan demikian, dia menyimpulkan, kecurangan bukan dari pihak paslon nomor urut 2 melainkan dari pihak lain.
"Bukti-bukti yang kami miliki telah diserahkan dan akan kami pantau perkembangan prosesnya di Bawaslu," akunya.
Sebelumnya, paslon nomor urut 4 M Luthfi-Dia Ramayana melaporkan adanya dugaan pelanggaran masif ke Bawaslu, Rabu malam kemarin. Langkah ini diambil karena mereka menemukan indikasi kuat keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) serta perangkat desa dalam mendukung paslon nomor urut 2 (Beriman) secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Juru bicara tim hukum paslon nomor urut 4 Waswin Janata menyebutkan dugaan keterlibatan ASN dan perangkat desa hampir terjadi di setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Gerakannya sudah terstruktur, sistematis, dan masif. Ini sangat luar biasa, dan kami tidak bisa membiarkan ini terjadi,” ujar Waswin kala itu.
Editor : Doni Ramdhani


