Besok, MK Bakal Bacakan Putusan Perkara Pilbup Cirebon 2024

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku, MK akan segera memutuskan perkara pilkada. Beberapa perkara akan diputus dalam putusan dismissal. Putusan dismissal ini berisi gugatannya dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Besok, MK Bakal Bacakan Putusan Perkara Pilbup Cirebon 2024
Diketahui dalam peraturan MK, jadwal pembacaan putusan dismissal adalah 11-13 Februari 2025. Hal itu pun terjadi pada perkara gugatan Pilbup Cirebon 2024 dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 . (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Cirebon - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku, MK akan segera memutuskan perkara pilkada. Beberapa perkara akan diputus dalam putusan dismissal. putusan dismissal ini berisi gugatannya dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Diketahui dalam peraturan MK, jadwal pembacaan putusan dismissal adalah 11-13 Februari 2025. Hal itu pun terjadi pada perkara gugatan Pilbup Cirebon 2024 dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 .

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati mengatakan pihaknya juga saat ini tengah menunggu keputusan dismissal tersebut. Jika PHPU Kabupaten Cirebon masuk dalam dismissal, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pengumuman calon kepala daerah terpilih.

"Setelah diumumkan kami juga akan menyerahkan hasil Pilkada serentak ini kepada DPRD untuk segera dilakukan proses pelantikan. Itu kalau perkara Kabupaten Cirebon dinyatakan dismissal oleh MK," ujarnya Senin 3 Februari 2025.

Menurutnya, jika tidak masuk dismissal, KPU juga akan tetap menunggu jadwal sidang berikutnya. Sidang berikutnya berupa mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli.

"Untuk saksi dan ahli sudah kami siapkan semua, jadi kita masih menunggu. Untuk tingkat Kabupaten dan kota saksi dan ahli yang diajukan sebanyak 4 orang," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabag pemerintahan Setda perihal persiapan pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih.

Namun, proses tersebut masih menunggu keputusan MK terkait sengketa Pilkada. Apakah akan berlanjut atau berakhir dengan putusan dismissal.

"putusan MK dijadwalkan keluar pada 4-5 Februari. Kami berharap hasilnya dismissal. Jika memang demikian, saya akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk mengurus sidang paripurna pengumuman bupati dan wakil bupati terpilih," kata Asep.

Setelah sidang paripurna digelar, lanjut Asep, DPRD akan menyerahkan dokumen administrasi pengumuman tersebut ke Bagian Pemerintahan Setda untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Itu sesuai instruksi Kemendagri, karena setiap tahapan hanya berjarak satu hari.

"Misalnya, jika putusan dismissal diumumkan pada Selasa, keesokan harinya KPU menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Hari Kamis, DPRD menggelar paripurna pengumuman, dan pada Jumat, 7 Februari, seluruh dokumen sudah dikirim ke Pemprov Jabar," terang Asep.

Dengan skema tersebut, Asep optimistis pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih bisa dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 Februari 2025. Namun, jika gugatan diterima atau proses sengketa berlanjut, maka putusan MK baru akan diumumkan pada 13 Maret 2025, yang berpotensi mengundur jadwal pelantikan.

"Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan agar Kabupaten Cirebon segera memiliki kepemimpinan definitif," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani