MK Putuskan Dismissal Pilbup Cirebon 2024, Kuasa Hukum Bakal Lapor Bareskrim Polri

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pilbup Cirebon 2024. Dalam putusannya MK menilai, tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.

MK Putuskan Dismissal Pilbup Cirebon 2024, Kuasa Hukum Bakal Lapor Bareskrim Polri
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya. (net)

INILAHKORAN, Cirebon - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pilbup Cirebon 2024. Dalam putusannya MK menilai, tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan sendiri dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum paslon 4 Akhmad Faozan mengatakan, berdasarkan keputusan MK dalil-dalil yang disampaikan pihaknya menjadi ranah peradilan umum. Untuk itu pihaknya sebagai warga negara yang taat hukum akan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri.

"Berdasarkan diskusi dengan paslon dan juga ahli hukum, kami akan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri. Karena kami menilai ada unsur pidana yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon," ujar Faozan.

Faozan juga menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim di MK yang sudah menyelesaikan perkara Pilkada di Kabupaten Cirebon. Meskipun mengabaikan beberapa prinsip hukum yang tertuang dalam UUD.

"Drama hukum MK menurut saya bertentangan dengan UUD 45 ayat 2 pasal 1. Tapi Kalau putusan MK bersifat final dan mengikat. Tetapi sebagai warga yang taat hukum masih berupaya menempuh jalur hukum yang konstitusional," ucapnya.

Sementara, menanggapi putus MK itu Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat setelah mendapatkan salinan putusan dari MK. KPU juga berencana akan mengumpulkan paslon terpilih yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu 5 Februari 2025.

"Hari Rabu besok kami akan umumkan calon terpilih kemudian  segera berkoordinasi dengan pihak DPRD terkait hasil putusan MK tersebut. Karena penetapan Bupati terpilih juga harus melalui sidang paripurna DPRD," tukasnya. 


Editor : Doni Ramdhani